Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan sembilan orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku ditangkap dalam serangkaian pengungkapan kasus yang diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).
Para tersangka yang diamankan berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 70 gram tembakau sintetis (Sinte) serta 1.000 butir obat keras yang dijual tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, menjelaskan bahwa meski para tersangka tidak saling terhubung, mereka menggunakan pola yang serupa dalam menjalankan aksinya.
“Modus mereka hampir sama, menjual barang terlarang melalui media sosial, khususnya Instagram. Transaksi dilakukan secara langsung saat bertemu dengan pembeli,” ujar AKP Benny.
Sasaran penjualan para tersangka meliputi pelajar, pegawai swasta, hingga pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara pasokan narkotika diduga berasal dari seorang bandar di Bandung yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara enam hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Polres Tasikmalaya menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Tasikmalaya,” tegas Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Angga Sari. (Ayu/CN/Djavatoday)

