DP3AKB Jabar Edukasi Warga Terkait Efek Buruk Pernikahan Usia Dini

Berita Jawa Barat (Djavatoday.com),- Dampak buruk dari kesehatan reproduksi anak yang menikah pada usia dini harus menjadi perhatian. Hal tersebut akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

Demikian disampaikan Iin Indsari Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar. Menurutnya resiko terhadap kondisi fisik anak sangat fatal, dapat menyebabkan kematian terhadap anak dan ibunya.

“Resiko anak yang hamil mengalami kesulitan dalam melahirkan atau distorsia. Kemudian potensi pendarahan yang mengakibatkan kematian,” ucap Iin.

Iin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarkat terhadap bahaya pernikahan di usia dini.

“Kita hrus memahmi bahwa ini merupakan permsalahan yang serius. Harus melibatkan semua unsur dalam melkukaan edukasi,” tegasnya.

Kondisi Psikologi Buruk Akibat Pernikahan Dini

Selain resiko kematin terhadap istri. Dampak buruk pada pernikahan diri akan dialami oleh kedua pasangan. Dalam kondisi mental yang belum mumpuni untuk menjalin rumah tangga.

“Psikologis yang belum matang akan berpotensi menimbulkan ketidak sehatan dalam menjalin rumah tangga. Potensi terjadinya kekerasan (KDRT) sangat riskan,” tambah Iin.

Iin menambahkan, dampak psikologis lebihlanjut ketika KDRT terjadi dan bermuara pada perceraian. Dalam kondisi tersebut Human Trafickin bisa terjadi karena keterdesakan kebutuhan ekonomi.

Iin menuturkan, dalam mencegah pernikahan dini pihaknya telah bekerjasama dengan semaua unsur dari Kemenag hingga BKKBN untuk berperan.
 
“Pada 2019, perkawinan anak di Jabar ada di angka 21.499. Pada awal 2020, Pak Gubernur menginstruksikan DP3AKB untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak dengan target pada 2020 harus di bawah 15.000,” kata Iin.
 
“Saat pandemi, kami khawatir akan ada kenaikan kejadian perkawinan anak. Tapi itu tidak terjadi. Data dari Kemenag, perkawinan anak di Jabar pada 2020 sebanyak 9.821 perkawinan, secara umum di Jawa Barat berhasil ditekan dari 21.499 menjadi 9.821, meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang meningkat” imbuhnya. 

Fasilitator Forum Anak Daerah Jabar Andi Taryana menyatakan, perkawinan usia dini pun dapat merenggut peran anak. Ketika menikah di usia dini, anak akan dituntut sebagai masyarakat dewasa.

“Anak ketika sudah menikah dituntut berperan sebagai masyarakat yang punya kewajiban layaknya masyarakat dewasa,” kata Andi dalam Podcast Juara. (Humas/Jabar/MM/Djavatoday

Menjemput Berkah di Balik Seragam, Satreskrim Tasikmalaya Rutin Berbagi dengan Anak Yatim

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com) – Di balik tugas berat mengungkap berbagai kasus kriminal dan menjaga keamanan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya ternyata...

Polisi Turun ke Kebun Jagung, Dukung Ketahanan Pangan dari Desa Janggala

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Hamparan tanaman jagung yang tumbuh menghijau di Desa Janggala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian langsung dari jajaran Polres Tasikmalaya. Di...

Komplotan Curanmor Tasikmalaya Selatan Ditangkap, Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di...

Operasi Patuh Lodaya 2026 di Tasikmalaya Ditunda, Satlantas Tunggu Jadwal Baru dari Korlantas

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Operasi Patuh Lodaya 2026 yang rencananya mulai digelar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (8/6/2026) dipastikan belum jadi dilaksanakan. Satlantas Polres...

Terbaru