DP3AKB Jabar Edukasi Warga Terkait Efek Buruk Pernikahan Usia Dini

Berita Jawa Barat (Djavatoday.com),- Dampak buruk dari kesehatan reproduksi anak yang menikah pada usia dini harus menjadi perhatian. Hal tersebut akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan.

Demikian disampaikan Iin Indsari Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jabar. Menurutnya resiko terhadap kondisi fisik anak sangat fatal, dapat menyebabkan kematian terhadap anak dan ibunya.

“Resiko anak yang hamil mengalami kesulitan dalam melahirkan atau distorsia. Kemudian potensi pendarahan yang mengakibatkan kematian,” ucap Iin.

Iin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarkat terhadap bahaya pernikahan di usia dini.

“Kita hrus memahmi bahwa ini merupakan permsalahan yang serius. Harus melibatkan semua unsur dalam melkukaan edukasi,” tegasnya.

Kondisi Psikologi Buruk Akibat Pernikahan Dini

Selain resiko kematin terhadap istri. Dampak buruk pada pernikahan diri akan dialami oleh kedua pasangan. Dalam kondisi mental yang belum mumpuni untuk menjalin rumah tangga.

“Psikologis yang belum matang akan berpotensi menimbulkan ketidak sehatan dalam menjalin rumah tangga. Potensi terjadinya kekerasan (KDRT) sangat riskan,” tambah Iin.

Iin menambahkan, dampak psikologis lebihlanjut ketika KDRT terjadi dan bermuara pada perceraian. Dalam kondisi tersebut Human Trafickin bisa terjadi karena keterdesakan kebutuhan ekonomi.

Iin menuturkan, dalam mencegah pernikahan dini pihaknya telah bekerjasama dengan semaua unsur dari Kemenag hingga BKKBN untuk berperan.
 
“Pada 2019, perkawinan anak di Jabar ada di angka 21.499. Pada awal 2020, Pak Gubernur menginstruksikan DP3AKB untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak dengan target pada 2020 harus di bawah 15.000,” kata Iin.
 
“Saat pandemi, kami khawatir akan ada kenaikan kejadian perkawinan anak. Tapi itu tidak terjadi. Data dari Kemenag, perkawinan anak di Jabar pada 2020 sebanyak 9.821 perkawinan, secara umum di Jawa Barat berhasil ditekan dari 21.499 menjadi 9.821, meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang meningkat” imbuhnya. 

Fasilitator Forum Anak Daerah Jabar Andi Taryana menyatakan, perkawinan usia dini pun dapat merenggut peran anak. Ketika menikah di usia dini, anak akan dituntut sebagai masyarakat dewasa.

“Anak ketika sudah menikah dituntut berperan sebagai masyarakat yang punya kewajiban layaknya masyarakat dewasa,” kata Andi dalam Podcast Juara. (Humas/Jabar/MM/Djavatoday

Kabag Ops hingga Kasat Lantas Berganti, 9 Pejabat Polres Tasikmalaya Dimutasi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sejumlah posisi penting di jajaran Polres Tasikmalaya mengalami pergantian. Sebanyak sembilan pejabat utama dan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) dimutasi sebagai bagian...

Cegah Anggota Terjerat Judi Online, Propam Polres Tasikmalaya Periksa HP Personel

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan mendadak terhadap telepon seluler (HP) seluruh personel. Pemeriksaan tersebut dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai langkah...

Kerabat Diduga Cabuli Dua Kakak Beradik di Taraju, Kasus Terungkap Setelah Dipergoki Nenek

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan seorang...

Pastikan Kesiapan Operasional, Kapolres Tasikmalaya Cek Kendaraan dan Peralatan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya memastikan seluruh kendaraan dinas dan peralatan operasional siap digunakan untuk mendukung tugas kepolisian. Pengecekan dilakukan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade...

Terbaru