Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tasikmalaya Selatan. Ketiganya yang merupakan teman sepergaulan itu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, M, dan S.
“Ketiganya sudah kami amankan. Mereka merupakan satu kelompok pertemanan dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah,” ujar Heru, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening. Motor Honda Beat warna silver bernomor polisi D-6035-ZFO miliknya hilang saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan ketiga pelaku. Mereka diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor sasaran.
“Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, kemudian motor langsung dibawa pergi,” kata Heru.
Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengaku bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka diduga telah beraksi hingga 10 kali dengan menyasar sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario di sejumlah wilayah seperti Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong.
Modus yang digunakan relatif sama. Mereka mencari kendaraan yang terparkir di depan rumah atau lokasi minim pengawasan, kemudian merusak kunci dan membawa kabur motor tersebut.
Menurut Heru, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Motor hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian uang hasil penjualan kendaraan juga digunakan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku sebagian uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK, surat keterangan BPKB, satu kunci letter T, serta satu kunci T palsu yang diduga digunakan saat beraksi.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tegas Heru.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian serta menelusuri keberadaan motor lain yang belum ditemukan. (Ayu/CN/Djavatoday)

