Cemburu Buta, Suami di Tasikmalaya Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Warga Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, digemparkan oleh aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu, 29 September 2025. Seorang pria bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya sendiri, Ai Nurhasanah (27), hingga bersimbah darah.

Korban ditemukan dengan luka sayatan di beberapa bagian tubuh, diduga akibat serangan brutal yang dilakukan pelaku di rumah mereka di kawasan Ciasta.

“Tersangka langsung diamankan anggota Polsek Taraju bersama warga sesaat setelah kejadian,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, kepada wartawan.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut.

Menurut KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, pelaku diduga nekat menganiaya istrinya karena diliputi rasa cemburu. Ia merasa tidak terima sang istri aktif menggunakan media sosial TikTok dan sering mendapat perhatian dari pengguna lain.

“Motifnya karena cemburu. Korban sering main TikTok dan banyak yang menggoda. Tersangka juga kesal karena istrinya meminta cerai, sehingga muncul dugaan bahwa istrinya berselingkuh,” jelas Ipda Agus.

Permintaan cerai dari korban diduga menjadi puncak pertengkaran mereka. Polisi menyebut Ai Nurhasanah telah lama ingin mengakhiri hubungan karena tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya.

“Korban minta cerai karena sudah sering mendapat kekerasan dari pelaku,” tambah Ipda Agus.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain sebuah ponsel, sepeda motor, dan pisau lipat yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Kini, Indra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun. Sementara korban masih menjalani perawatan medis dan kondisinya mulai membaik,” kata Ipda Agus Yusuf Suryana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan potret gelap kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi akibat persoalan sepele. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan KDRT sekecil apa pun agar bisa segera ditangani sebelum memakan korban jiwa.

Dengan ditangkapnya pelaku, penyidik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara damai dan tanpa kekerasan. (Ayu/CN/Djavatoday)

Pasutri di Tasikmalaya Edarkan Sabu, Gunakan Kode Ukuran Baju

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena terlibat peredaran sabu. Keduanya, OR (34) dan AI...

Trenggiling Hidup dan Mati Diamankan, Dua Pelaku di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan perburuan dan penjualan...

Trenggiling Diburu dan Dijual Online, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Tasikmalaya. Dua buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal diamankan aparat kepolisian...

Kasus Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama di Cikatomas Ditangani Polisi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di...

Terbaru