Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sempat viral saat perjodohan atau Khitbah massal, sebanyak 10 pasangan santri dan santriwati Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi menikah secara massal.
Acara nikah massal ini berlangsung di Pondok Pesantren pada Senin (23/1/2023). Proses pernikahan dimulai dengan drama penangkapan mempelai pria yang merupakan buronan mertua. Prosesi ini tentunya sangat menarik dan meriah.
Kemudian mempelai pengantin pria masuk ke masjid komplek pesantren untuk melangsungkan akad nikah. Petugas KUA Jatinagara pun mendatangi satu per satu meja mempelai pria bersama wali perempuan dan saksi. Akad nikah berlangsung menggunakan bahasa Arab dengan mas kawin masing-masing 25 gram.
Setelah akad nikah selesai dan sah menjadi pasangan suami-istri, kemudian berlangsung gimmik berikutnya. Yang mana pengantin pria harus mencari istrinya dengan memilih nomor masing-masing mempelai perempuan. Dari 10 pasangan itu hanya 3 yang benar. Tapi pada akhirnya semua mereka berpasangan masing-masing.
“Nikah massal ini agenda tahunan pondok pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari. Ini sudah kelima kali. 2 pasang, 3 pasang, 6 pasang, 8 pasang dan sekarang 10 pasang,” ujar Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Nonop Hanafi.
Nonop menjelaskan nikah massal tersebut dilakukan bagi para santri yang sudah purna atau kelasnya Mahad Ali. Artinya para santri ini telah selesai melakukan proses tahap pendidikan. Bahkan semua sudah jadi ustadz dan ustazah, sudah pengabdian.
Nonop mengatakan nikah massal ini adalah salah satu agenda pesantren. Ketika santri sudah dewasa, mereka dinikahkan dan diminta jadi kader dakwah di sejumlah tempat.
“Jadi setelah mereka menikah, ada jeda waktu satu minggu untuk honeymoon. Lalu mereka dipersiapkan kembali untuk ditempatkan di tempat proyek dakwah,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)