Polisi Ciamis Ingatkan Warga Jangan Beraktivitas dan Bermain Layanang di Kawasan Jalur Kereta Api

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Selain membahayakan keselamatan diri, aktivitas di area rel juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada warga hingga pemasangan spanduk dan baliho berisi larangan beraktivitas di kawasan jalur kereta api. Kegiatan itu melibatkan seluruh satuan fungsi dan jajaran Polsek di bawah Polres Ciamis.

Para personel, khususnya Bhabinkamtibmas yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat, rutin memberikan edukasi mengenai risiko berada di sekitar bantalan rel maupun lintasan kereta api.

Salah satu kegiatan dilakukan jajaran Polsek Lakbok. Bhabinkamtibmas Desa Cintaratu memasang baliho larangan bermain layang-layang di dekat jalur kereta api di wilayah Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Sabtu (25/7/2026).

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto mengatakan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar lintasan kereta api, terutama bermain layang-layang.

“Aktivitas masyarakat di sekitar jalur lintasan kereta api dilarang, terutama permainan layang-layang. Karena layang-layang dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta api, terlebih bisa membahayakan masyarakat,” ujar Tri Widiyanto.

Menurutnya, benang layang-layang yang melintang di sekitar jalur rel tidak hanya berisiko mengganggu perjalanan kereta api, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

Karena itu, polisi mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan dengan tidak memasuki kawasan jalur kereta api maupun melakukan berbagai aktivitas di area tersebut.

“Selain mengimbau agar tidak bermain layang-layang di area terlarang, kami juga meminta masyarakat tidak beraktivitas di kawasan jalur kereta api, apalagi sampai masuk ke lintasan rel. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan operasional perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” kata Tri.

Polres Ciamis berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga potensi kecelakaan maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api dapat dicegah sejak dini. Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, keselamatan warga dan keamanan operasional kereta api dapat sama-sama terjaga. (Ayu/CN/Djavatoday)

Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan di Ciamis, Ini Hasilnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu...

Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam di Bendung Manganti Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Libur akhir pekan di Bendung Manganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berujung duka. Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Kevin meninggal dunia...

Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029: Naikkan Target 10 Kursi DPRD dan Siapkan Kader untuk Posisi Wakil Bupati

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Ciamis menggelar ajang Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029 pada Minggu, 26 Juli...

Sebanyak 568 Mahasiswa Unigal Siap Jalani KKN di Pangandaran, Usung Pembangunan Desa Berbasis Konservasi dan Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Universitas Galuh (Unigal) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Sebanyak 568 mahasiswa mengikuti pembekalan...

Terbaru