Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi Polres Ciamis menangkap dua orang warga karena mempromosikan situs judi online jenis slot di media sosial. Satreskrim menangkap dua orang tersebut pada Sabtu (26/8/2023) di sebuah bengkel di Jalan Jendral Sudirman.
“Pelaku yang kami amankan turut mempromosikan adanya link perjudian jenis slot di akun media sosial akun Instagram pribadinya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (30/8/2023).
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Dua tersangka yang mempromosikan judi online itu berinisial AH (25) dan S (21). Keduanya warga Ciamis dan pengangguran.
“Ada pun modusnya adalah para pelaku di akun media sosialnya mempromosikan beberapa link web judi slot. wakanda88, pil77 dan Rajaspin69. Ada pun disampaikan sebagai bahan pembelajaran kita bahwa itu adalah perjudian slot,” tegas Kapolres.
Motivasi tersangka ikut mempromosikan situs judi online adalah uang. Keduanya masing-masing mendapat bayaran Rp 1,5 juta setiap bulannya. Terlebih lagi keduanya merupakan pengangguran atau belum bekerja.
Aksi keduanya sudah dalam kurun waktu 5 bulan. Artinya para tersangka sudah mendapat bayaran total masing-masing Rp 7,5 juta.
“Selain itu, pada link yang dipromosikan pelaku, apabila diklik oleh orang lain dan juga mendaftar akan ada bonus tersendiri untuk pelaku,” kata Tony.
Polisi pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng dua tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot. Menurut keterangan pelaku, keduanya diajak oleh seseorang yang belum diketahui.
“Tentu kami akan terus mendalami dan juga akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” ungkap Tony.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)