Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pilkada Ciamis 2024 hanya diikuti calon tunggal yakni pasangan Herdiat-Yana dan akan berhadapan dengan kotak kosong. Bawaslu Ciamis menegaskan memilih kotak kosong merupakan bagian dari pilihan masyarakat dan bukan pelanggaran.
Tak ada larangan juga masyarakat mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk dari aspirasi. Mengingat hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur mengenai relawan kotak kosong. Namun perlu diketahui, kotak kosong hanya sebatas pilihan pada saat pemungutan suara di TPS.
“Sementara ini tidak ada dalam norma pengaturan Perbawaslu. Sepanjang tidak ada aturannya tidak melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Jumat (27/9/2024).
Jajang menjelaskan terkait relawan kotak kosong, melihat norma PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, tidak ada relawan kotak kosong karena harus didaftarkan. Dalam aturan itu, relawan merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan. Relawan didaftarkan oleh pasangan calon.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Samsul Maarif mengatakan pilihan kotak kosong dinyatakan sah. Selain itu, apabila ada pihak yang mengkampanyekan untuk memilih kotak kosong juga sah-sah saja.
“Asalkan dalam kampanye atau ajakannya itu tidak ada paksaan dan ancaman,” jelasnya.
Samsul menegaskan hal yang melanggar apabila ada pihak yang mengajak masyarakat pemilih untuk tidak datang ke TPS. Hal itu dianggap menghalang-halangi orang untuk memilih.
“Relawan kotak kosong tidak diatur dalam peraturan. Terkait kampanye tidak ada fasilitas kampanye untuk kotak kosong. Kotak kosong hanya sebatas pilihan nanti di TPS,” tegasnya.
Menurut Samsul, kalau pun ada aspirasi masyarakat itu boleh saja. Namun setiap kegiatan ada prosedurnya, misalkan pemberitahuan atau izin kepolisian. (Ayu/CN/Djavatoday)