Madrasah dan Sekolah Swasta Wajib Patuh SE Gubernur Jabar soal Biaya Pendidikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kebijakan pengendalian biaya pendidikan yang diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri. Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah swasta juga wajib mengikuti ketentuan tersebut.

Penegasan ini disampaikan dalam forum monitoring dan evaluasi yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Aula PGRI Kecamatan Sadananya. Forum tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah dasar serta perwakilan lembaga pendidikan di Ciamis.

Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, menyatakan bahwa ruang lingkup surat edaran sudah sangat jelas: ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta Kementerian Agama. Artinya, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag seperti MI juga harus mematuhi kebijakan ini.

“Edaran ini tidak hanya berlaku untuk SD dan SMP negeri. Madrasah ibtidaiyah pun termasuk, karena secara struktural mereka berada di bawah Kemenag yang juga menjadi sasaran SE,” ujar Zaenal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan yang disampaikan Mustaqim, Kepala SDN 1 Pawindan, terkait perbedaan penerapan kebijakan di lapangan.

Menurut Mustaqim, sekolah negeri kerap merasa terbebani karena aturan melarang kegiatan seperti study tour dan perpisahan. Sementara itu, madrasah bahkan ada yang tetap menggelar perjalanan ke luar negeri, termasuk umrah.

“Saat sekolah negeri menghentikan kegiatan karena pandemi, ada MI yang malah melakukan perjalanan religi ke luar negeri. Ini menimbulkan ketimpangan yang membuat sekolah negeri tertekan,” ungkapnya.

Selain menyoroti penerapan SE, Mustaqim juga mengusulkan perlunya dukungan dari sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, sinergi ini penting agar kebijakan pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah bisa berjalan optimal dan tidak sepenuhnya membebani satu pihak.

Menanggapi hal itu, Zaenal menyebut bahwa regulasi kerja sama antara sekolah dan sektor usaha sudah tersedia. Bahkan, peran komite sekolah disebut sangat strategis dalam menjembatani kemitraan tersebut.

“Sekolah bisa menggandeng CSR perusahaan untuk mendukung kegiatan pendidikan. Kami di DPRD siap mendorong agar program bantuan seperti ini diarahkan secara tepat dan menyentuh kebutuhan nyata di lapangan,” pungkas Zaenal. (Uza/CN/Djavatoday)

Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras Selama Agustus, Maung Galuh Kembali Bergerak

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Peredaran minuman keras (miras) menjadi salah satu sasaran penindakan Polres Ciamis sepanjang Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 352 botol...

7 Kasus Narkoba Diungkap Polres Ciamis Selama Agustus, 11 Tersangka Ditangkap

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan sejumlah barang bukti...

Sabu Diedarkan dengan Modus Tempel di Ciamis, Polisi Buru DPO Jaringan Lintas Provinsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Peredaran sabu di Kabupaten Ciamis dilakukan dengan modus yang membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Polisi menyebut transaksi narkoba tersebut...

Bupati Herdiat Resmikan Kampung Zakat Pawindan, Ciamis Miliki 15 Kampung Zakat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gerakan zakat di Kabupaten Ciamis terus berkembang. Terbaru, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meresmikan Kampung Zakat di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Senin...

Terbaru