Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Gerakan zakat di Kabupaten Ciamis terus berkembang. Terbaru, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meresmikan Kampung Zakat di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Senin (31/8/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat sekaligus mendorong kepedulian sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kampung Zakat Pawindan ditandai dengan pelepasan balon udara oleh Herdiat bersama Kapolres Ciamis, Ketua Baznas Ciamis, Kepala Kantor Kementerian Agama Ciamis serta sejumlah unsur terkait.
Dalam kesempatan itu, Herdiat menyampaikan bahwa zakat memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam. Selain menjadi salah satu rukun Islam, zakat juga memiliki fungsi sosial karena dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Herdiat mengapresiasi kepedulian masyarakat Ciamis terhadap sesama. Menurutnya, kepedulian tersebut merupakan modal sosial yang perlu terus dijaga dan dikembangkan.
“Saya bangga luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, terutama kepeduliannya terhadap sesama,” kata Herdiat.
Ia berharap Kampung Zakat Pawindan tidak sekadar menjadi tempat pengumpulan zakat, tetapi mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengelolaan yang dilakukan secara terorganisir diharapkan membuat penyaluran zakat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pemkab Ciamis, kata Herdiat, akan terus mendukung program yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kampung Zakat dinilai dapat menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis akan senantiasa mendukung dan memfasilitasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program Kampung Zakat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah menyebut Kampung Zakat Pawindan merupakan yang ke-15 di Kabupaten Ciamis.
Jumlah tersebut sekaligus menempatkan Ciamis sebagai daerah dengan Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat.
Lili menjelaskan, penetapan sebuah wilayah sebagai Kampung Zakat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari aspek syariat hingga administrasi.
“Tidak mudah untuk menjadi Kampung Zakat. Setidaknya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman silaturahmi,” jelas Lili.
Ia berharap keberadaan Kampung Zakat dapat berkembang menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya berhenti pada seremoni peresmian. Zakat, menurutnya, harus mampu memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan mendorong terciptanya kesejahteraan.
“Dengan zakat, kita berharap dapat menghadirkan keadilan sosial dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Setelah peresmian, Herdiat bersama jajaran meninjau Sekretariat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pawindan yang turut diresmikan dalam kegiatan tersebut. (Ayu/CN/Djavatoday)

