Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Namun, penyelidikan belum berhenti karena polisi masih mengembangkan beberapa perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan lebih besar.
“Ada sebanyak tujuh perkara selama bulan Agustus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Dari tujuh perkara tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 36,67 gram. Selain itu, petugas mengamankan 15 gram tembakau sintetis, 409 butir psikotropika, serta 135 butir obat keras tertentu (OKT).
Polisi juga menyita 352 botol minuman keras dari berbagai jenis selama operasi tersebut.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Sebanyak 16.700 butir obat keras tertentu dan 300 botol minuman keras disebut telah dimusnahkan.
Sementara barang bukti yang masih berada di Mapolres Ciamis akan dimusnahkan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Jadwal pemusnahan masih disiapkan karena kegiatan penindakan terhadap peredaran narkoba dan miras masih berlangsung.
Eko mengatakan polisi masih memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Salah satunya berkaitan dengan perkara sabu yang diduga memiliki jaringan lintas provinsi.
“Ada DPO juga sedang kita kerjakan. Sementara belum kita rilis untuk pengungkapan. Sabu juga jaringan lintas provinsi,” ujarnya.
Dalam perkara sabu tersebut, polisi menemukan pola transaksi dengan modus “tempel”. Cara ini membuat penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
Barang yang telah disepakati sebelumnya ditempatkan di titik tertentu menggunakan media yang ditentukan pelaku. Setelah itu, pembeli tinggal mengambil barang di lokasi yang telah diberitahukan.
Salah satu perkara yang masih didalami polisi melibatkan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 36,67 gram. Penyidik masih menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Selain narkoba, peredaran minuman keras juga menjadi perhatian kepolisian. Eko menyebut narkoba dan miras berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, dalam sejumlah kejadian, konsumsi narkoba maupun minuman keras dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Karena itu, upaya pemberantasan dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan.
Polres Ciamis kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh dalam sekitar satu pekan terakhir. Tim tersebut melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras dengan melibatkan elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Ciamis.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” kata Eko.
Eko menegaskan operasi akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, hingga berbagai elemen lainnya memiliki peran dalam membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba.
Dalam pengungkapan kasus selama Agustus, polisi memastikan tidak ada pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, kelompok remaja tetap menjadi perhatian karena dinilai rentan terpengaruh lingkungan pergaulan.
Karena itu, Eko meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari keluarga dan dilanjutkan melalui lingkungan sekolah serta masyarakat. (Ayu/CN/Djavatoday)

