Sabu Diedarkan dengan Modus Tempel di Ciamis, Polisi Buru DPO Jaringan Lintas Provinsi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Peredaran sabu di Kabupaten Ciamis dilakukan dengan modus yang membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Polisi menyebut transaksi narkoba tersebut menggunakan sistem “tempel”, dengan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati setelah transaksi berlangsung.

Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 36,67 gram.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan. Polisi menduga peredaran sabu itu terhubung dengan jaringan lintas provinsi.

“Kami masih mengembangkan. DPO sedang kita kerjakan. Sabu juga jaringan lintas provinsi, tapi masih dalam proses,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Eko menjelaskan, modus tempel membuat pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan calon pembeli. Sabu terlebih dahulu dikemas, salah satunya menggunakan map, kemudian ditempatkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

“Untuk sabu ini kebanyakan modus tempel. Jadi antara penjual dan pembeli ini tidak saling ketemu,” ujarnya.

Menurut Eko, polisi kini masih menelusuri rantai peredaran narkoba tersebut, termasuk mencari keberadaan seorang tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain sabu, pengungkapan kasus narkoba selama Agustus juga menghasilkan barang bukti tembakau sintetis seberat 15 gram, psikotropika 409 butir dan obat keras tertentu sebanyak 135 butir.

Untuk barang bukti obat keras tertentu, sebagian telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Dari jumlah yang tercatat dalam pengungkapan, sebanyak 16.700 butir telah dimusnahkan, sementara 135 butir lainnya masih diamankan di Mapolres Ciamis.

Dalam penanganan perkara sabu, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat berupa pidana penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Eko menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu mencegah sekaligus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peredaran narkoba dan minuman keras ini juga berpengaruh terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Polres Ciamis pun menyatakan akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras. Salah satunya dengan kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh serta menggandeng berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Sementara itu, pengembangan kasus sabu yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi masih berjalan. Polisi masih memburu satu orang yang masuk DPO. Identitas serta peran orang tersebut belum disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung. (Ayu/CN/Djavatoday)

PSGC Ciamis Gagal Menang di Kandang, Ditahan Imbang PSIS 0-0

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis harus puas meraih satu poin saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan pekan keenam Liga 2 Indonesia 2026/2027. Bermain di...

Babak Pertama PSGC Ciamis vs PSIS Semarang Berakhir Imbang 0-0

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis bermain imbang tanpa gol melawan PSIS Semarang pada babak pertama pertandingan pekan keenam Liga 2 Indonesia 2026/2027 di Stadion...

Susunan Pemain PSGC Ciamis vs PSIS Semarang, Ezechiel Ndouassel Masuk Starting XI

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis menghadapi PSIS Semarang pada pekan keenam Liga 2 Indonesia 2026/2027 di Stadion Galuh, Kabupaten Ciamis, Sabtu (17/10/2026) malam. Kedua...

Ke Mana Ular Hasil Evakuasi Damkar Ciamis Dibawa? Ini Penjelasannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kemunculan ular di kawasan permukiman masih menjadi salah satu laporan yang kerap diterima UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....

Terbaru