Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Peredaran minuman keras (miras) menjadi salah satu sasaran penindakan Polres Ciamis sepanjang Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 352 botol miras dari berbagai jenis.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan sebagian barang bukti telah dimusnahkan. Sebanyak 300 botol di antaranya telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat.
“Untuk miras sebanyak 352 botol dari berbagai jenis, yang mana 300 botol juga telah dilaksanakan pemusnahan di Polda Jabar,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Sementara 52 botol lainnya masih diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Ciamis. Penindakan terhadap peredaran miras juga dipastikan masih berlanjut.
Eko menyebut operasi dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain miras, polisi turut menyasar narkoba dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
“Setiap hari terus melaksanakan operasi terkait dengan knalpot tidak layak teknis maupun narkoba dan miras,” ujarnya.
Upaya menekan peredaran miras juga dilakukan melalui pengaktifan kembali Tim Maung Galuh. Tim tersebut telah beroperasi sekitar satu pekan terakhir dengan menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan di wilayah Ciamis.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi melibatkan elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan Islam. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran miras di lingkungan masyarakat.
“Selama satu minggu berjalan Tim Maung Galuh. Setiap hari ini ada penangkapan-penangkapan miras bekerja sama dengan elemen-elemen masyarakat dan ormas-ormas Islam yang ada di Kabupaten Ciamis,” kata Eko.
Menurut Eko, pemberantasan miras membutuhkan keterlibatan masyarakat. Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran barang tersebut hingga ke lingkungan permukiman.
Polres Ciamis menilai persoalan miras tidak sebatas pada konsumsi minuman beralkohol. Peredarannya juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eko mengatakan narkoba dan miras kerap ditemukan dalam konteks sejumlah gangguan kamtibmas. Ia menyebut ada pelaku kejahatan yang mengonsumsi narkoba atau miras sebelum melakukan tindakannya.
“Gangguan kamtibmas juga dipengaruhi oleh peredaran-peredaran narkoba dan miras. Banyak pelaku-pelaku kejahatan sebelum melakukan aksinya, mereka mengonsumsi,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras maupun narkoba.
Eko juga mengingatkan orang tua agar memberikan perhatian terhadap pergaulan anak dan remaja. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun narkoba.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)

