Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penistaan agama M Kace dengan tuntutan 20 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Ketua tim JPU Syahnan Tanjung membacakan tuntutan tersebut. JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara ini dan tidak ada hal yang patut dipertimbangkan.
Dalam membacakan tuntutan, JPU menuntut majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan mengatakan terdakwa M Kace terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Syahnan.
Jalannya sidang berlangsung cukup lama dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB lebih. Tim JPU membacakan tuntutan 1.096 halaman secara bergiliran.
Di luar PN Ciamis juga para santri dan ulama di Ciamis mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace. Mereka melakukan orasi dan meminta terdakwa penistaan agama dihukum seberat-beratnya.
Kace dituntut dengan pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Pertimbangannya, dia berkeinginan selama berbulan-bulan melakukan hal yang tidak sepatutnya. Ini bukan bagian silap tapi kehendaknya bikin onar bohongnya luar biasa. Ada 100 poin kebohongan dari 7 video yang kita periksa,” ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai persidangan.
Syahnan menegaskan tuntutan 10 tahun ini bukan balas dendam. Namun pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama akan menimbulkan onar yang luar biasa. (Ayu/CN/Djavatoday)