Gencarkan Razia Knalpot Brong, Polres Banjar Sasar Pelajar: Benarkah Ada Kaitan dengan Geng Motor?

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Kepolisian Resor (Polres) Banjar kini semakin masif menggelar razia knalpot brong di berbagai titik rawan wilayah hukumnya.

Langkah penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas aduan publik.

Tujuannya sangat jelas, yakni menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat luas dari gangguan kebisingan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan operasi lalu lintas tersebut, petugas langsung mengamankan sejumlah kendaraan roda dua ke markas.

Kendaraan ini disita bukan hanya karena menggunakan saluran buang yang sangat bising.

Sebagian besar pengendaranya juga terbukti mengabaikan kelengkapan teknis keselamatan lainnya secara sengaja.

Tindak Tegas Pelanggaran dalam Razia Knalpot Brong

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menegaskan bahwa operasi penindakan di lapangan dilakukan secara komprehensif.

Artinya, fokus petugas tidak sekadar pada urusan knalpot bising, melainkan mencakup semua aspek pelanggaran kasatmata yang membahayakan.

“Kami meminta setiap pemilik kendaraan yang terjaring untuk membawa knalpot asli pabrikan. Mereka juga wajib melengkapi seluruh spesifikasi teknis kendaraan agar kembali standar sebelum motor bisa diambil,” ujar Didi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa banyak kendaraan yang diamankan dalam razia knalpot brong ini tidak dilengkapi fitur dasar keselamatan.

Mulai dari ketiadaan kaca spion, lampu petunjuk arah (sein) yang mati atau dicopot, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sengaja tidak dipasang oleh pemiliknya.

Oleh karena itu, penertiban serupa akan terus diintensifkan secara berkelanjutan setiap minggunya.

Harapannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya etika berkendara dapat semakin meningkat tajam.

Penggunaan komponen tidak standar dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan memicu polusi suara yang parah.

Ambang Batas Kebisingan dan Edukasi Masuk Sekolah

Terkait standar teknis di jalanan, Kapolres memaparkan bahwa tingkat kebisingan kendaraan bermotor sejatinya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri.

Regulasi ini selalu menjadi landasan utama petugas saat menggelar razia knalpot brong di lapangan guna menghindari perdebatan.

Berdasarkan aturan baku tersebut, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 80 cc memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 77 desibel (dB).

Sementara itu, untuk kendaraan dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, batas maksimalnya berada di angka 80 desibel.

“Yang paling penting bagi kami adalah merespons keluhan masyarakat di bawah. Ketertiban lingkungan hidup dan jalan raya selalu menjadi prioritas utama institusi kepolisian,” tegas Kapolres Banjar.

Selain penindakan tegas di jalan, pihak kepolisian juga gencar melakukan pendekatan preventif.

Jajaran Polres Banjar rutin melakukan sosialisasi sekaligus razia knalpot brong langsung di lingkungan institusi pendidikan.

Beberapa sekolah yang telah disambangi antara lain SMK 2, SMA 1, hingga SMP 7 Banjar.

Edukasi ini bertujuan vital untuk memberikan pemahaman hukum sedini mungkin kepada para pelajar terkait tata cara berkendara yang aman.

Mengingat, tren saat ini menunjukkan banyak pelajar yang menjadi pengguna aktif sepeda motor modifikasi.

Lantas, apakah fenomena kebisingan ini berkaitan erat dengan aksi kejahatan jalanan?

“Hingga saat ini, kami belum menemukan keterkaitan langsung dengan geng motor kriminal. Namun, kemungkinan besar ada irisan dengan komunitas kendaraan bermotor tertentu yang menyukai modifikasi,” ungkapnya.

Ketentuan Modifikasi dan Sanksi Penahanan Kendaraan

Meskipun razia knalpot brong terus digencarkan aparat, Kapolres mengklarifikasi bahwa penggunaan knalpot modifikasi (racing) sebenarnya tidak dilarang secara mutlak.

Asalkan, komponen tersebut digunakan khusus untuk kepentingan kontes otomotif resmi atau balapan di sirkuit tertutup.

“Kalau untuk kontes silakan, kami dukung kreativitasnya. Akan tetapi, kalau digunakan di jalan raya dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, tentu akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya merinci.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Banjar turut menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan teknis tingkat kebisingan kendaraan menggunakan alat ukur yang akurat dan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, maraknya laporan masyarakat mengenai dugaan balap liar juga menjadi perhatian khusus petugas.

Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, sebagian besar laporan tersebut ternyata hanya dipicu oleh suara keras dari sekelompok pengendara yang menarik gas secara bersamaan (bleyer), bukan aksi balapan liar sungguhan.

Meski begitu, pihak kepolisian sama sekali tidak mau mengambil risiko.

“Kami tetap merespons dengan cepat setiap laporan yang masuk. Tim akan langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran dari razia knalpot brong ini, sanksi tilang pasti diberikan,” katanya.

Sebagai bentuk efek jera, polisi langsung menyita kendaraan yang melanggar standar.

Pemilik wajib datang sendiri dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli saat proses pendataan ulang.

“Untuk saat ini, kendaraan bising tersebut kami tahan selama dua minggu di kantor. Ke depan, tidak menutup kemungkinan masa penahanannya akan kami perpanjang agar memberikan efek jera yang lebih berasa,” tegas Kapolres.

Apresiasi Dunia Pendidikan terhadap Razia Knalpot Brong

Langkah preventif sekaligus represif dari Polres Banjar ini mendapat sambutan yang sangat positif dari berbagai lapisan, tak terkecuali kalangan pendidik.

Kepala SMPN 2 Banjar, Muhdir, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya kepolisian dalam menertibkan para pelajar.

Menurut Muhdir, pihak sekolah sejatinya telah memiliki buku tata tertib yang mengatur secara ketat ihwal larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan pelanggaran masih kerap terjadi, terutama saat siswa berada di luar pengawasan sekolah.

Bahkan, tidak sedikit siswa yang nekat memarkirkan motor brong mereka di permukiman warga sekitar sekolah.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan nyawa sang anak mengingat mereka belum layak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami sangat bersyukur adanya kerja sama sinergis antara Polres Banjar dengan dunia pendidikan. Melalui razia knalpot brong ini, mudah-mudahan ada efek jera nyata bagi siswa yang masih abai terhadap aturan berlalu lintas,” ujarnya penuh harap.

Muhdir juga menyoroti bahaya dampak psikologis dari penggunaan saluran buang bising bagi anak remaja.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan telinga warga, tetapi juga dapat merusak karakter, empati, dan memicu perilaku agresif pada siswa bersangkutan.

“Terkadang, kondisi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar justru memicu arogansi dan membuat emosi pengendara mudah terpancing di jalan. Ini tentu sangat tidak baik bagi proses pembentukan karakter anak didik kami,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari giat razia knalpot brong oleh kepolisian, pihak sekolah kini terus memperketat pembinaan internal.

Pendataan berkala terhadap siswa yang terindikasi sering membawa kendaraan bermotor kini semakin diintensifkan oleh guru Bimbingan Konseling (BK).

Apabila kelak ditemukan siswa yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas secara berulang, pihak sekolah tidak akan ragu memanggil orang tua atau wali murid.

Pemanggilan resmi ini bertujuan untuk menyelaraskan pembinaan kedisiplinan antara pihak sekolah dan keluarga di rumah.

“Kami selaku pendidik selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan imbauan. Namun, untuk ranah sanksi penindakan hukum, kami tentu menyerahkan sepenuhnya dan berkolaborasi dengan jajaran kepolisian sesuai tupoksinya,” tutupnya.

RT dan RW Jadi Garda Terdepan Pelayanan, Pemdes Binangun Gelar Sosialisasi Hukum

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi para...

​Antusiasme Pecah! Pemilihan BPD Desa Neglasari Sukses Digelar, Ribuan Warga Salurkan Hak Suara

Berita Banjar, (Djavatoday.com),– Pesta demokrasi tingkat desa kembali mencuri perhatian publik. Pelaksanaan pemilihan BPD Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Minggu...

Ratusan Karateka Bertarung Sengit di Kejurcab BKC Kota Banjar 2026 demi Tiket Kejurnas

Berita Banjar, (Djavatoday).com),- Sebanyak 200 atlet karate bersaing ketat dalam ajang Kejurcab BKC Kota Banjar V Tahun 2026 yang berlangsung di Banjar Convention Hall...

Geger Skandal Ratusan Juta, Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Sukamukti Terungkap Usai Direktur Menghilang Misterius

Berita Banjar (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini tengah dihadapkan pada situasi pelik dan mendesak. Pasalnya, sebuah investigasi...

Terbaru