Jumat, Oktober 18, 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan dalam Karung di Tasikmalaya: Tersangka Peragakan 65 Adegan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Purnama Siahaan, seorang perempuan lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada 18 September 2024.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024, tersangka Hidayat memperagakan 65 adegan. Mulai dari korban menagih utang, proses pembunuhan, hingga pembuangan jasad di sungai.

Kasus ini sempat menggemparkan publik Tasikmalaya. Purnama Siahaan, warga Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Hasil rekonstruksi pembunuhan mengungkap bahwa korban dicekik, dibanting, dan dibekap hingga mengalami patah tulang leher dan hidung.

“Korban dicekik dari belakang, dibanting ke lantai, kemudian dicekik lagi hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat menjelaskan adegan pembunuhan.

Peristiwa ini bermula saat korban datang ke kios tersangka di Pasar Induk Cikurubuk pada 15 September 2024. Tujuannya menagih utang sebesar Rp 20 juta yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Tersangka, yang bekerja sebagai pedagang bumbu, meminta keringanan karena telah mencicil sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang bahkan mengancam akan menagih utang kepada istri tersangka.

Kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi pembunuhan di kiosnya. Setelah korban meninggal, jasad disimpan selama beberapa jam sebelum dimasukkan ke dalam karung. Kemudian dibuang ke Sungai Cipinaha menggunakan mobil milik tersangka.

AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi dipindahkan dari lokasi asli di Pasar Induk Cikurubuk demi alasan keamanan dan efisiensi. “Motif pembunuhan didasari oleh kesal karena terus-menerus ditagih utang,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karung, sandal, kacamata, uang, buku tabungan, pakaian korban, dan kendaraan roda empat yang digunakan untuk membuang jasad. Akibat perbuatannya, Hidayat terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Deklarasi Pilkada Damai Tasikmalaya, Tiga Paslon Berkomitmen Jaga Etika Kampanye

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya mengikuti Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Polres Tasikmalaya pada Kamis (17/10/2024). Acara ini...

Antusiasme Pelajar SD di Tasikmalaya Mengikuti Program Makan Siang Gratis

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Ratusan pelajar Sekolah Dasar Negeri Satu Sukapura dan Taman Kanak-Kanak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan antusias mengikuti program...

Kasus Perundungan Pelajar di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Fakta di Balik Video Viral

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus perundungan fisik yang melibatkan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan...

Polres Tasikmalaya Dalami Kasus Perundungan Pelajar yang Viral

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan perundungan fisik terhadap pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Tasikmalaya yang...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya