Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Ciamis mengajukan rehabilitasi Gedung eks Puskesmas Ciamis.
Untuk diketahui, Gedung eks Puskesmas Ciamis yang lama saat ini asetnya sudah menjadi aset Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Ciamis.
Kepala Dinas Dukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan rehab bangunan Puskesmas kepada Bupati Ciamis dalam hal ini DPUPRP.
“Iya karena saat ini bangunan puskesmas itu asetnya sudah menjadi aset di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil),” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, rencananya bangunan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Ciamis.
“Jadi nantinya kita pergunakan untuk pelayanan di gedung tersebut. Karena saat ini kondisinya sudah sempit dan kalau penuh selalu berdesakan,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, kalau di eks Puskesmas Ciamis itu halaman untuk tempat parkirnya juga luas, sehingga gedung tersebut memang sudah layak untuk menjadi tempat pelayanan.
“Jadi untuk parkir juga sangat luas. Sehingga memang layak untuk menjadi tempat pelayanan bagi Adminduk,” ucapnya.
Yayan menerangkan, maka dari itu, saat ini pihaknya sudah mengajukan untuk rehabilitasi pada bangunan gedung tersebut supaya bisa segera tempati.
“Mudah-mudahan ada anggaranya sehingga bangunan tersebut bisa segera direhab. Karena kondisinya sudah ada yang bocor dan lainnya,” terangnya.
Yayan menyebut, untuk eks Puskesmas Ciamis itu nantinya hanya untuk pelayanan administrasi kependudukan saja, kalau untuk kantornya masih tetap.
“Kalau kantor masih tetap, jadi di gedung Puskesmas Ciamis yang lama itu hanya untuk pelayanan kepada masyarakat saja,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)