Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Oknum guru SMP yang berstatus PNS berinisial YH (54) diamankan Satreskrim Polres Ciamis. YH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.
Polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada 27 Mei 2023. Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Dari keterangan saksi terungkap sebanyak 12 murid menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, pada hari Jumat kemarin kami terapkan terlapor berinisial YH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (28/6/2023).
Tersangka melakukan perbuatan bejat itu pada November-Desember 2022 lalu dengan menyentuh bagian sensitif anak korban.
Kapolres pun menyebut tersangka melakukan perbuatannya secara spontanitas. Ketika tersangka bertemu dengan anak korban di lingkungan sekolah lalu menyentuh bagian sensitif. Tersangka juga pernah melakukan perbuatan itu dengan memanggil korban ke sebuah ruangan.
Dalam menetapkan tersangka oknum guru SMP itu, polisi pun bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) .
Akibat perbuatannya, oknum guru SMP itu terancam pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)