Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis akan segera berlakukan parkir berlangganan khusus. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 kaitan dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kadis Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani mengatakan kebijakan parkir berlangganan itu, setiap kendaraan memiliki tarif setiap tahun. Seperti kendaraan sepeda motor Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu, bus dan kendaran besar lain Rp 60 ribu.
“Jadi parkir ini setahun sekali sesuai masa berlaku pajak kendaraan,” ungkap Achmad Yani, Kamis (24/11/2022).
Kebijakan parkir berlangganan khusus tersebut masih dalam tahap awal. Dengan demikian, juru parkir untuk yang berlangganan maupun reguler akan berjalan. ke depan ada 2 pemberlakuan kebijakan parkir.
“untuk titiknya yang dikelola oleh dinas perhubungan ditepi jalan umum kecuali yang dikelola oleh pihak swasta,” lanjutnya.
Menurut Achmad, mekanisme pendaftaran parkir berlangganan tersebut akan pihaknya sediakan tiga loket pendaftaran. Yakni di Dinas Perhubungan, Samsat, dan di Bank BJB.
Parkir berlangganan khusus ini harapannya akan meningkatkan kas daerah dari target normal sebelum pelaksanaan parkir berlangganan.
“Jadi masyarakat bisa mendaftar ke 3 loket yang sudah kami sediakan. Kita akan kasihkan formulir tinggal isi dan lampirkan KTP serta STNK, sesudah melakukan pembayaran. Kita berikan stiker untuk ditempelkan di kendaraannya yang mudah terlihat. Juga kartu untuk apabila stikernya nanti lepas atau hilang dan sebagainya,” ujarnya.
Achamd menjelaskan, rencana pemberlakuan parkir berlangganan khusus tersebut berlaku juga untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah Ciamis.
“Mudah-mudahan pertengahan Desember akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan insyaallah akan kita launching awal Januari,” pungkasnya. (Ibay/CN/Djavatoday)