Berita Ciamis (DjavaToday.com), – Persimpangan jalan Cirahong tercatat sebagai persimpangan dengan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Ciamis.
Hal itu berdasarkan pantauan dari Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis selama bulan Juni 2022.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani membenarkan, simpang Cirahong memang menjadi urutan pertama pelanggaran terbanyak di persimpangan Ciamis.
“Ada sembilan persimpangan yang kami pantau melalui ATCS di Kabupaten Ciamis. Yang pertama itu simpang Cirahong,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Achmad menjelaskan, persimpangan jalan Cirahong itu berada di pinggir Kota Ciamis, sehingga pengguna jalan rata-rata masyarakat setempat.
Maka dari itu, lanjut dia, karena kebanyakan pengguna jalannya masyarakat pasti ada saja pelanggaran yang dibuat seperti tidak pakai helm.
“Kalau jenis pelanggarannya kebanyakan itu pengendara dan penumpang motor tidak pakai helm saat berkendara,” jelasnya.
Achmad menuturkan, ada sebanyak sembilan persimpangan di Kabupaten Ciamis yang terpantau oleh ATCS.
Kesembilan persimpangan tersebut yakni simpang Cirahong, Rumah Sakit, Pusaka, Ramona, Kodim, Lokasana, Pahlawan, Tonjong, dan simpang Graha.
“Jenis-jenis pelanggarannya yaitu, tidak pakai helm, berboncengan lebih dari 2 orang, melawan arus dan lain sebagainya,” tuturnya.
Achmad menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dishub Ciamis untuk menekan pelanggaran di persimpangan.
Salah satunya mengedukasi masyarakat atau pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan menerapkan alat keselamatan diri.
“Kita selalu himbau dan mengingatkan masyarakat melalui pengeras suara di persimpangan agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas,” pungkasnya.(AA/CN/DjavaToday)