Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya kembali mencatat keberhasilan dalam menindak kejahatan pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat. Dua orang residivis spesialis pencuri sapi lintas kota berhasil diringkus setelah berulang kali beraksi di sejumlah kecamatan.
Kedua pelaku, berinisial UR (44) dan HS (46), warga Bandung, ditangkap di Kecamatan Parungponteng pada Sabtu (27/9/2025) dini hari. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui polisi berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Parung, Kecamatan Cibalong, bernama AAS (50). Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, AAS mendapati dua ekor sapi betina miliknya hilang dicuri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, telah terjadi beberapa kali pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Laporan warga menjadi dasar kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk para pelaku,” ungkap Ridwan, Senin (29/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola aksi para pelaku. Mereka kerap beroperasi pada malam hari dengan cara merusak pintu kandang, kemudian mengangkut sapi atau kerbau dalam kondisi hidup menggunakan mobil yang telah disiapkan.
HS berperan mencari informasi lokasi sasaran sekaligus mengantar dan menjemput UR. Sedangkan UR bertugas mengeksekusi pencurian dengan merusak kandang dan menaikkan ternak curian ke kendaraan.
Dalam aksinya, mereka tercatat mencuri dua ekor sapi di Kecamatan Salopa, satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya, dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong. Hewan ternak tersebut kemudian dijual ke wilayah Cianjur dan Bandung. Dari penjualan satu ekor sapi, mereka memperoleh Rp33 juta yang dibagi rata.
Pada saat penangkapan di Kecamatan Parungponteng, polisi tidak hanya mengamankan kedua tersangka, tetapi juga menggagalkan upaya pencurian berikutnya. Sayangnya, satu orang pelaku lain berhasil kabur dari kejaran petugas.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi kejahatan, di antaranya satu unit mobil Suzuki SS warna hitam, senter, tali tambang, celurit, serta sepasang sepatu boot.
Atas tindakannya, UR dan HS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron. Polres Tasikmalaya berkomitmen memberantas tindak pencurian hewan ternak yang sangat merugikan masyarakat,” tegas AKP Ridwan. (Ayu/CN/Djavatoday)

