Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang agen BRILink di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (43), yang ternyata masih satu kampung dengan korban, berhasil diringkus setelah sempat buron selama beberapa pekan.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas hilangnya uang puluhan juta rupiah milik korban.
Kasus ini bermula dari laporan Indra Gunawan (35), agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti. Kejadian diketahui pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat istri korban hendak mengecek uang operasional yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Korban kaget karena uang yang semula Rp30 juta hanya tersisa Rp10 juta. Setelah dicek, ditemukan bekas congkelan di jendela dapur serta kerusakan pada kunci,” ujar Ipda Agus.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela menggunakan alat sederhana berupa bilah bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik di dalam lemari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, mengarah kepada tersangka A yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih tiga minggu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pancatengah.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku sudah mengetahui bahwa rumah korban merupakan tempat usaha BRILink,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik bekas penyimpanan uang, kunci jendela yang rusak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.
“Uang hasil curian sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Ipda Agus.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses hukum terus berjalan, dan pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (ayu/CN/Djavatoday)

