Berita Ciamis (Djavatoday.com),- SMA Negeri 2 Ciamis resmi ditunjuk sebagai sekolah percontohan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) di Kabupaten Ciamis. Penetapan ini dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI setelah melalui proses seleksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 2 Ciamis, Dadan Ramdhan, mengatakan penunjukan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tantangan bagi sekolah.
“Kami terpilih sebagai Sekolah Model Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Koding Kecerdasan Artifisial di Kabupaten Ciamis. Program ini memang ditetapkan satu kabupaten satu sekolah oleh Kementerian Dikdasmen,” ujarnya, Kamis (15/4/2026).
Menurut Dadan, sebelum penetapan tersebut, pihak sekolah telah mengirimkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Somit Amin, untuk mengikuti rapat koordinasi penetapan implementasi program di Direktorat SMA Kementerian Dikdasmen pada Maret 2026.
Sepulang dari kegiatan itu, sekolah langsung bergerak cepat. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar diseminasi kepada para guru.
“Kami mulai dari internal dulu. Guru-guru kami bekali pemahaman tentang pembelajaran mendalam dan KKA, sebelum nantinya diterapkan kepada siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, diseminasi tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh tenaga pendidik siap mengimplementasikan program baru tersebut secara optimal.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah memperkuat kebijakan terkait pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial.
Kebijakan tersebut diumumkan di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, pada Maret 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital sekaligus memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara bijak.
“Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus berjalan aman, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan anak,” katanya.
Adapun penyusunan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan penunjukan ini, SMAN 2 Ciamis diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan pembelajaran berbasis teknologi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah. (DK/CN/Djavatoday)

