Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat dokumen resmi pemerintah ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, SH MH, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggunaan kop surat dan stempel resmi bupati secara tidak sah. Bambang menyebutkan, laporan ini merujuk pada surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa, yang konon dibuat oleh Cecep pada 25 Maret 2025 lalu.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. Ini menyangkut penggunaan surat dan stempel atas nama bupati tanpa persetujuan beliau. Jika terbukti, ancamannya bisa sampai enam tahun penjara,” ujar Bambang kepada wartawan di Mapolres.
Ia menegaskan bahwa stempel yang digunakan dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel resmi yang tercatat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. “Stempelnya beda. Yang digunakan seperti versi lama saat Bupati masih dijabat oleh Uu Ruzhanul Ulum. Padahal stempel itu sudah tidak berlaku dan seharusnya sudah dimusnahkan,” jelasnya.
Tak hanya satu surat, menurut Bambang, pihaknya menduga ada sekitar 30 surat yang beredar dengan atribut yang dipalsukan. Bahkan, dugaan penggunaan dokumen tidak sah ini disebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. “Namun yang terbaru, surat undangan kepada camat dan kepala desa menjadi titik puncaknya,” ujarnya.
Bambang juga menyebut bahwa bupati sempat memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada wakilnya, namun tidak mendapat respons.
Meski laporan ini dilayangkan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bambang menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam pelaporan ini. “Ini murni persoalan hukum. Jangan dikaitkan dengan urusan politik,” tegasnya.
Dilaporkan Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Ini Respons Wakil Bupati
Di sisi lain, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti isi laporan yang ditujukan kepadanya.
“Saya belum tahu laporan seperti apa yang disampaikan. Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan,” ucapnya.
Namun Cecep memberikan penjelasan terkait kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang menjadi dasar dikeluarkannya surat undangan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati, dan ia hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil kepala daerah.
“Ini bagian dari pelaksanaan surat edaran tentang netralitas ASN. Bahkan dalam pelaksanaannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM. Surat kegiatan pun saya sampaikan sebagai laporan kepada bupati,” ungkapnya.
Menariknya, Cecep mengaku tidak pernah secara langsung membuat surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat-surat seperti itu dibuat oleh Sekretariat Daerah melalui bagian Tata Usaha Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya nggak tahu bentuk suratnya seperti apa. Itu bukan saya yang bikin, tapi Setda. Saya hanya minta agar dilakukan monitoring netralitas ASN ke 12 kecamatan, masing-masing diwakili dua kecamatan secara sampling,” jelasnya.
Saat ditanya soal teguran dari bupati terkait penggunaan kop surat dan stempel, Cecep secara tegas menyatakan tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis. “Tidak ada teguran,” ujarnya singkat. (Ayu/CN/Djavatoday)

