Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus kekerasan seksual yang menghebohkan terjadi di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang ayah berinisial D (63) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Menurut penyelidikan awal, aksi keji tersebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga terungkap pada April lalu. Korban, yang belum genap 13 tahun, menjadi sasaran pelaku selama hampir tiga bulan sebelum tetangga melaporkan ke pihak berwajib.
AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, mengatakan pelaku telah diamankan pada Selasa (6/5/2025).
“Tim kami langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Terduga pelaku kini dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan modus kejahatan ini,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Josner Ali, menambahkan korban telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD KHZ Musthafa. “Visum menjadi salah satu alat bukti kunci. Kami juga mendalami keterangan saksi-saksi terkait,” kata Josner.
Korban saat ini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan UPTD PPA Dinas Sosial setempat. Langkah ini diambil untuk memulihkan trauma sekaligus memastikan keamanan korban. (Ayu/CN/Djavatoday)

