Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sebuah toko di Kecamatan Cigalontang. Namun, yang membuat kasus ini unik, motor hasil curian para pelaku justru ikut raib dicuri orang lain.
Dalam rekaman CCTV yang beredar pada Jumat (17/10/2025), terlihat dua pria datang dini hari dan beraksi cepat di depan sebuah toko. Salah satu pelaku merusak gembok tralis menggunakan alat khusus, sementara rekannya berjaga mengawasi situasi sekitar. Hanya dalam waktu kurang dari empat menit, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor yang terparkir di luar toko.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di wilayah Majalengka,” ungkap KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, Jumat (17/10/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama Yayat dan Eka Ramdani, warga dari satu desa di Kabupaten Majalengka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Tasikmalaya, termasuk di Kecamatan Cigalontang dan Leuwisari.
“Modusnya selalu sama, mereka beraksi dini hari ketika warga sedang tertidur dan merusak gembok atau kunci motor sebelum kabur,” jelas Agus.
Namun dalam salah satu aksinya, keduanya mengalami kejadian tak terduga. Motor hasil curian yang mereka simpan di rumah malah raib digondol maling lain.
“Jadi, waktu kejadian terakhir ada dua motor yang mau dibawa. Satu mogok dan ditinggalkan, sedangkan satu lagi berhasil dibawa pulang. Ironisnya, motor curian yang dibawa itu justru dicuri orang lain saat diparkir di halaman rumah pelaku,” kata Agus sambil tersenyum geli.
Dalam pemeriksaan, Eka Ramdani mengaku kesal karena motor curian yang rencananya akan dijual seharga Rp4 juta justru hilang sebelum sempat dijual.
“Capek nyimpen di luar rumah, taunya pas pagi udah nggak ada motornya, dicuri lagi,” ujar Eka dengan nada pasrah.
Polisi menyebut, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Sementara dua pelaku utama kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tasikmalaya. Meski sempat diselimuti kisah ironis, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Agus.
Kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui baru saja memiliki bayi yang lahir beberapa bulan lalu — menambah getir kisah pencurian yang berujung kehilangan ganda: kehilangan motor curian dan kebebasan. (Ayu/CN/Djavatoday)

