Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti proyek pemasangan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran yang dinilai bermasalah secara lingkungan dan minim partisipasi publik.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, menyatakan bahwa proyek KJA tersebut perlu dievaluasi menyeluruh. Ia mengaku, meskipun WALHI tergabung dalam Komisi Penilai Amdal (KPA), pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), baik untuk proyek awal maupun tahap perluasan.
“Faktanya, kami sebagai anggota KPA tidak pernah dilibatkan dalam penilaian Amdal. Bahkan warga yang terdampak pun tidak mendapatkan sosialisasi yang layak, apalagi terlibat dalam penyusunan dokumen lingkungan,” ujar Wahyudin, Kamis (10/7/2025).
Wahyudin juga menyoroti kemungkinan lokasi proyek masuk ke dalam kawasan Cagar Alam (CA), yang menurutnya merupakan pelanggaran berat. Aktivitas di wilayah konservasi seperti CA memerlukan izin khusus berupa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Kalau benar proyek ini berada dalam kawasan Cagar Alam, jelas ada pelanggaran serius terhadap aturan konservasi,” tegasnya.
Ia juga menuding adanya minimnya transparansi serta indikasi mengabaikan prinsip partisipasi publik. Hal ini, menurut Wahyudin, memunculkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik proyek tersebut.
“Ketertutupan informasi publik menjadi bukti kuat ada sesuatu yang disembunyikan. Ini proyek publik, tapi masyarakat tidak diajak bicara,” katanya.
Wahyudin menambahkan, proyek KJA bukan hanya berpotensi merusak ekosistem laut, tetapi juga dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung langsung pada sumber daya laut.
“Pemerintah jangan hanya membuka jalan bagi investor, tapi harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan,” tandasnya. (Diana/CN/Djavatoday)

