Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang selama ini merugikan negara sekaligus masyarakat kecil. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial IS dan SN diamankan setelah kedapatan melakukan aksi ilegal pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi praktik curang itu berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang. Saat operasi berlangsung, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
“Pelaku memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator khusus. Cara ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi,” ujar AKP Ridwan.
Menurutnya, modus yang digunakan cukup sistematis. Tabung gas 3 kilogram disusun di bagian atas, lalu isinya dialirkan ke tabung 12 kilogram yang ditempatkan di bawah. Setelah penuh, gas hasil suntikan tersebut dijual seolah-olah sebagai LPG non-subsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 158 tabung LPG 3 kilogram, 75 tabung LPG 12 kilogram, 27 unit regulator modifikasi, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gas.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Praktik ilegal yang dilakukan oleh IS dan SN—yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga—ternyata telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak Desember 2024. Para pelaku membeli gas subsidi dari agen dengan harga normal sekitar Rp20.000 per tabung, lalu menjual hasil suntikan ke luar daerah.
“Tabung 12 kilogram hasil suntikan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Selanjutnya, gas tersebut dipasarkan kembali ke konsumen dengan harga normal LPG non-subsidi,” ungkap AKP Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Tasikmalaya menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi barang bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (Ayu/CN/Djavatoday)

