Kamis, April 18, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Personel Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya membekuk pelaku pembalakan liar (illegal logging) dengan barang bukti 56 batang kayu mahoni.

Pelaku berinisial R (47) warga Cipatujah, dibekuk saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan pihaknya menerima informasi dari petugas Perhutani yang melihat tersangka mengendarai pickup dengan membawa kayu.

“Pasca mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke lokasi dan melakukan penegakan hukum bersama petugas Perhutani,” ujar Hario, saat ekpose di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/10/2020).

Dari tangan pelaku pembalakan liar, petugas mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba,  satu mesin gergaji, satu unit Mitsubishi Coltback dan mobil Pickup Suzuki Carry.

Saat ditanya petugas, pelaku mengaku ingin membuka lahan palawija di lahan Perhutani. Dia menebang kayu – kayu tersebut untuk dijual dan dijadikan modal membeli bibit pohon cengkih.

Pelaku Rohyan (47) mengaku sendiri melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik perhutani di Kecamatan Cipatujah. Rencananya kayu hasil curian akan dijual dan dibelikan bibit pohon cengkeh.

“Kayunya belum sempet dijual , keburu diamankan bapak Polisi,” ujar pelaku pembalakan liar.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Benni Suko Tri Atmoko mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya dalam menangani kasus pencurian kayu.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus pembalakan liar,” kata Benni.

Kata Benni kerugian yang ditaksir dari 56 potong kayu mencapai 97 juta rupiah.

“Bukan segi materil saja namun dampak yang ditimbulkan dari perambahan hutan seperti ini dapat merusak lingkungan sehingga menimbulkan banjir dan longsor,” tegasnya. (AY/Djavatoday)

Sakit Ketika Diperjalanan Arus Balik, Seorang Pemudik Dievakuasi Polisi Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Arus Balik Lebaran 2024 mulai nampak di jalur selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Di tengah kepadatan arus balik, pemudik...

5 Warga Ciamis Korban Kecelakaan Maut di Tol Cikampek KM 58

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- 5 warga Ciamis dikabarkan Korban Kecelakaan maut di tol Jakarta - Cikampek KM 58. Diketahui 4 orang warga Dusun Karanganyar, Desa...

Polisi Tasikmalaya Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Pertamina Perwakilan Tasikmalaya melakukan sidak ke SPBU di Jalur Mudik Garut-Tasikmalaya, Senin (1/4/2024). Ada tiga SPBU di jalur...

Viral Motor yang Ditumpangi Tiga Bocah SD di Tasikmalaya Nyangkut di Genting Rumah

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Viral video yang merekam sebuah motor yang ditumpangi bocah SD nyangkut di atap genting rumah warga. Peristiwa itu terjadi di Cikuya,...

Terpopuler

Lainnya