Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Personel Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya membekuk pelaku pembalakan liar (illegal logging) dengan barang bukti 56 batang kayu mahoni.

Pelaku berinisial R (47) warga Cipatujah, dibekuk saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan pihaknya menerima informasi dari petugas Perhutani yang melihat tersangka mengendarai pickup dengan membawa kayu.

“Pasca mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke lokasi dan melakukan penegakan hukum bersama petugas Perhutani,” ujar Hario, saat ekpose di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/10/2020).

Dari tangan pelaku pembalakan liar, petugas mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba,  satu mesin gergaji, satu unit Mitsubishi Coltback dan mobil Pickup Suzuki Carry.

Saat ditanya petugas, pelaku mengaku ingin membuka lahan palawija di lahan Perhutani. Dia menebang kayu – kayu tersebut untuk dijual dan dijadikan modal membeli bibit pohon cengkih.

Pelaku Rohyan (47) mengaku sendiri melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik perhutani di Kecamatan Cipatujah. Rencananya kayu hasil curian akan dijual dan dibelikan bibit pohon cengkeh.

“Kayunya belum sempet dijual , keburu diamankan bapak Polisi,” ujar pelaku pembalakan liar.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Benni Suko Tri Atmoko mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya dalam menangani kasus pencurian kayu.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus pembalakan liar,” kata Benni.

Kata Benni kerugian yang ditaksir dari 56 potong kayu mencapai 97 juta rupiah.

“Bukan segi materil saja namun dampak yang ditimbulkan dari perambahan hutan seperti ini dapat merusak lingkungan sehingga menimbulkan banjir dan longsor,” tegasnya. (AY/Djavatoday)

Pahlawan Nasional KHZ Musthafa Dijadikan Nama untuk RSUD Pemkab Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pemkab Tasikmalaya menjadikan nama Pahlawan Nasional KHZ Musthafa sebagai nama RSUD Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya Ade Sugainto meresmikan nama tersebut bersama...

Pria di Tasikmalaya Curi Kotak Amal di Masjid Kampung Sendiri

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pria berinisial RR (27) warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, nekat mencuri kotak amal di masjid lingkungan tempat tinggalnya sendiri. RR diketahui sudah...

Tiga Warga di Tasikmalaya Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tiga warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia dan dua orang kritis dalam perawatan medis usai menenggak miras oplosan, Minggu (14/7/2024). "Kami...

Viral Jalan Ditutup Pagar Tembok, Polisi Tasikmalaya Bergerak Akhirnya Dibongkar

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Jalan di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditutup pagar tembok pemilik tanah sejak Minggu (30/6/2024). Kejadian ini pun...
IMG-20240721-WA0006
IMG-20240721-WA0006

Terpopuler

Lainnya