Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menggegerkan publik, kali ini melibatkan seorang ayah kandung di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Rasmono (67) tega mencabuli putrinya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali di rumah mereka.
Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membekuk Rasmono setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pria paruh baya tersebut setelah perbuatannya sempat viral di media sosial.
“Benar, kami telah mengungkap kasus yang sempat viral ini dan mengamankan ayah yang mencabuli anak kandungnya,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, di kantornya pada Rabu (9/7).
Menurut AKP Ridwan, aksi bejat Rasmono dilakukan berulang kali di kamar rumah mereka. Korban tidak berdaya menolak karena diancam oleh pelaku. Bahkan, korban dilarang untuk menceritakan perbuatan keji sang ayah kepada siapa pun.
“Perbuatannya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, pelaku masuk dan membujuk korban. Jika korban menolak, pelaku mengancamnya,” jelas AKP Ridwan.
Lebih mencengangkan lagi, Rasmono bahkan sempat membeli alat kontrasepsi guna melancarkan aksi bejatnya. “Dia beli alat kontrasepsi di toko modern untuk melakukan perbuatan cabul kepada anaknya,” imbuh AKP Ridwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sempat viral lantaran istri tersangka awalnya enggan melaporkan perbuatan suaminya, dengan alasan khawatir tidak ada tulang punggung keluarga. Namun, laporan akhirnya datang dari anggota keluarga lain, memastikan penanganan kasus tetap berjalan.
“Meskipun istrinya tidak melapor, anggota keluarga lain yang membuat laporan. Kami tetap melakukan penanganan serius, apalagi ini melibatkan korban anak-anak,” tegas AKP Ridwan.
AKP Ridwan menambahkan, dari hasil penyelidikan, Rasmono diketahui telah menikah sebanyak lima kali dan memiliki sembilan orang anak, termasuk korban. Motif di balik perbuatan keji ini diduga kuat adalah kelainan seksual yang menyebabkan hasrat biologis berlebih pada tersangka.
“Tersangka sudah menikah lima kali dan punya sembilan anak, termasuk korban. Dia memiliki hasrat biologis yang berlebih,” ungkap AKP Ridwan.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, serta alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, Rasmono kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)

