Sabtu, Juli 27, 2024

Pembatasan yang diterapkan Pada PPKM Kabupaten Ciamis

INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.

Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.

Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;

  1. Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
  2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
  4. Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
    a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
    b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
    c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
    d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
    e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
    f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
  6. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.

Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis

Pahlawan Nasional KHZ Musthafa Dijadikan Nama untuk RSUD Pemkab Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Pemkab Tasikmalaya menjadikan nama Pahlawan Nasional KHZ Musthafa sebagai nama RSUD Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya Ade Sugainto meresmikan nama tersebut bersama...

Jelang HUT RI, Sejumlah Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Bertebaran di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang HUT RI pada bulan Agustus mendatang, sejumlah pedagang bendera dan umbul-umbul tahunan mulai bertebaran di Ciamis. Salah satunya di sepanjang ruko...

Tabung Gas Melon Meledak di Ciamis, Momon Alami Luka Bakar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tabung gas elpiji 3 kilogram meledak di Dusun Sukahurip, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Akibat kejadian itu, seorang warga bernama...

Para Lansia di Desa Baregbeg Ciamis Diperiksa Kesehatan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis bersama Posbindu mengelar penyuluhan Penyakit Tidak Menular ( PTM) dan pemeriksaan kesehatan Lansia. Kegiatan...
IMG-20240721-WA0006
IMG-20240721-WA0006

Terpopuler

Lainnya