Pembatasan yang diterapkan Pada PPKM Kabupaten Ciamis

INFO GRAFIS, DJAVATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan kebijakan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 76.KS.13/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/Hukham.

Untuk pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Kabupaten Ciamis dijelaskan pada Instruksi Bupati Ciamis nomor 441.02/1-Hukham/2021.

Adapun pembatasan yang diberlakukan pada PPKM tersebut diantaranya;

  1. Mempedomani/melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
  2. Pengurus dan pengelola tempat ibadah mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50%dari kapasitas tempat ibadah.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online.
  4. Kepala SKPD /Instansi /Lembaga / Badan /Organisasi /Swasta serta Pelaku Usaha wajib;
    a. mengatur jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office sebesar 25%dan Work From Home sebesar 75%.
    b. Khsusu pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
    c. Khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
    d. khusu pelaku usaha restoran/cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.WIB.
    e. Khusu pasar tradisional/ pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB
    f. khusu pelaku usaha sektor wisata dan hiburan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang.
  6. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga/pengunjung lingkup kewenangan secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan sesuai dengan kewenangan.

Penulis: Arifin AT
Info Grafis: Ade/Humas Ciamis

Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan di Ciamis, Ini Hasilnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Sabtu...

Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam di Bendung Manganti Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Libur akhir pekan di Bendung Manganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berujung duka. Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Kevin meninggal dunia...

Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029: Naikkan Target 10 Kursi DPRD dan Siapkan Kader untuk Posisi Wakil Bupati

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Ciamis menggelar ajang Rakerda DPD PAN Ciamis Persiapan Pemilu 2029 pada Minggu, 26 Juli...

Sebanyak 568 Mahasiswa Unigal Siap Jalani KKN di Pangandaran, Usung Pembangunan Desa Berbasis Konservasi dan Budaya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Universitas Galuh (Unigal) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Sebanyak 568 mahasiswa mengikuti pembekalan...

Terbaru