Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas tera timbangan dari DKUKMP Ciamis.
Penipu tersebut menyervis timbangan dan meminta imbalan Rp 200 ribu dengan garansi seumur hidup.
Seperti yang terjadi di Dusun Pari, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Pelaku mengaku sebagai petugas tera timbangan mendatangi sebuah warung. Kemudian menyervis timbangan dengan meminta imbalan Rp 200 ribu.
Korban, seorang pedagang warung merasa percaya dengan petugas tersebut dan membayar Rp 200 ribu. Korban percaya karena melihat logo Pemda Ciamis pada surat yang bertuliskan GRT (Gabungan Reparatir Timbangan).
Diskominfo Ciamis pun telah menginformasikan aksi penipuan itu melalui media sosial Instagram. Diharapkan warga waspada dan tidak jadi korban selanjutnya.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis, Asep Sulaeman menyatakan Pemkab Ciamis tidak mengeluarkan surat tersebut, apalagi berlaku seumur hidup.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri nomor 68 tahun 20218, tera ulang harus dilaksanakan setahun sekali. Apabila tidak melakukan tera ulang timbangan maka bisa dijerat pidana.
“Jadi itu penipuan, yang mengatasnamakan reparatir. Memang reparatir merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan kita, tapi sudah dibekali diklat dan bersertifikat. Kalau itu penipuan bukan anggota kita,” tegas Asep, Kamis (22/2/2024).
Asep menyebut kejadian penipuan yang mengatasnamakan petugas tera ulang bulan terjadi kali ini saja. Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya juga pernah terjadi.
“Kejadiannya hampir setiap tahun ada. Makanya kami sudah membuat edaran disampaikan ke desa untuk diteruskan ke masyarakat untuk hati-hati supaya tidak ada korban selanjutnya. Bila ditemukan pelakunya secepatnya lapor ke kepolisian,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)