Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Rofiah, terdakwa kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru Ciamis dituntut 5 tahun penjara oleh JPU (jaksa penuntut umum).
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Sidang berlangsung cukup cepat, jaksa hanya membacakan beberapa fakta persidangan dan tuntutan.
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutuskan, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan menyakinkan atas kesalahan atau kealfaannya yang ada dalam dakwaan tunggal pasal 359 KUHPidana.
Mendengar tuntutan tersebut maksimal, terdakwa kasus susur sungai pun langsung menangis histeris. Hingga sidang selesai, terdakwa masih menangis sampai ruang tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam sidang.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan banyak korban meninggal dunia 11 siswa siswi MTs Harapan Baru Cijantung.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkap JPU.
Yuliarti, Jaksa penuntut umum, usai sidang mengatakan ada beberapa pertimbangan tuntutan tersebut maksimal. Pertama hal yang memberatkan korban meninggal dunia 11 orang. Kemudian belum adanya perdamaian antara keluarga dengan terdakwa kasus susur sungai.
“Korbannya banyak 11 orang meninggal dunia. Makanya tuntutannya maksimal. Terlebih dari itu kan pihak keluarga korban sampai sidang kali ini pada fakta persidangan menuntut yang seadil adilnya. Belum ada musyawarah mufakat, belum ada perdamaian,” ucapnya. (Ayu/CN/Djavatoday)