Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Terdakwa Rofiah atas kasus susur sungai yang menelan korban jiwa 11 siswa MTs divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (15/2/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara atau maksimal sesuai pasal 359 KUHPidana. Namun hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
Atas vonis itu, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan banding mengingat vonis tersebut kurang dari 2/3 tuntutan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua Dede Halim dalam membacakan putusan.
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu,” ucapnya.
Hal yang memberatkan dalam vonis kasus susur sungai, terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan dan menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.
Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan. Sehingga tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya.
“Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday.com)