Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sidang dengan agenda tuntutan kasus insiden susur sungai yang tewaskan 11 siswa MTs Ciamis, Jawa Barat, ditunda. Harusnya pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Rabu (25/1/2023).
Namun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap, sehingga sidang tuntutan akan berlangsung pada Minggu depan.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim PN Ciamis Dede Halim bertanya kepada JPU untuk dapat membacakan tuntutan. Namun JPU menjawab belum siap. Lalu hakim pun meminta JPU agar menyiapkannya kurang dari seminggu. Lalu JPU pun menyanggupinya sehingga sidang akan kembali berlangsung pada Senin atau Selasa depan.
“Kita kasih kesempatan sekali, tidak ada mundur lagi. Kalau pun ada pembelaan, nantinya tidak seminggu. Untuk itu agar persoalannya dari sekarang tidak harus menunggu tuntutan,” jelas hakim.
Dyah Anggraeni, JPU kasus susur sungai maut mengatakan pihaknya mengaku telah memproses tuntutan dalam sidang kasus susur . Namun mengingat kasus ini merupakan perkara penting, sehingga JPU berusaha untuk seteliti dan sedetail mungkin.
“Ini kan pekating, jadi kita tidak bisa main-main juga. Kita berusaha sedetail mungkin, seteliti mungkin pada tuntutan. Pasti akan dibacakan, Minggu depan insyaallah,” ungkapnya saat ditemui usai sidang.
Dyah mengatakan tuntutan nanti masih mengacu pada berkas perkara. Terkait kemungkinan tersangka baru itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Sebelumnya, insiden susur sungai tersebut menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021 lalu. Pembina Pramuka Mts tersebut Rofiah ditetapkan tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun akhirnya menahan tersangka karena akan menjalani persidangan.
Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Akibat perbuatan kelalaian mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban. (Ayu/CN/Djavatoday)