Sabtu, Juli 27, 2024

Sepanjang 2023, Disdukcapil Ciamis Catat 8 Pasang Perkawinan Non Muslim

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Disdukcapil Ciamis mencatat sepanjang tahun 2023 hanya mencatat perkawinan sebanyak 8 pasang non muslim. Padahal berdasarkan data konsilidasi bersih (DKB) Kemendagri, ada 2.158 non muslim di Ciamis.

Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan memprediksi dalam kurun waktu setahun pasangan non muslim yang melangsungkan pernikahan lebih dari 8 pasang. Untuk itu, Yayan mengimbau kepada warga non muslim di Ciamis supaya mengurus akta perkawinan di Disdukcapil Ciamis.

Yayan menegaskan, pengurusan akta perkawinan bukan hanya bagi non muslim yang akan melangsungkan perkawinan. Namun juga non muslim lain yang belum punya akta perkawinan.

“Kami imbau agar segera mengurusnya ke Disdukcapil. Kemungkinan masih banyak mereka yang sudah melangsungkan perkawinan tapi belum tercatat secara pemerintahan yang ditandai dengan belum memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,” jelas Yayan.

Menurutnya, akta perkawinan dari Disdukcapil sama fungsinya dengan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat islam.

“Intinya akta tersebut harus dimiliki non muslim. Sama dengan halnya Buku Nikah. Itu sangat dibutuhkan kegunaannya untuk urusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Yayan menjadikan, warga non muslim yang berkeluarga tapi belum punya akta perkawinan dari Disdukcapil sama dengan orang muslim menikah tapi tidak punya buku nikah dari KUA atau nikah siri.

Disdukcapil Ciamis pun melakukan sosialisasi kepada warga non muslim mengenai hal itu. Juga dengan menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dasar pemberlakuan akta perkawinan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, utamanya Bab 3 Pasal 39.

Ada pun keuntungan warga non muslim yang mengurus akta perkawinan di Disdukcapil dapat memudahkan pengurusan administrasi. Seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.

“Kami juga memberikan layanan jemput bola bagi pasangan non muslim yang mau mengurus akta perkawinan. Syaratnya seperti KTP, KK, dan sertifikat perkawinan sebagai bukti nikah,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Jelang HUT RI, Sejumlah Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Bertebaran di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang HUT RI pada bulan Agustus mendatang, sejumlah pedagang bendera dan umbul-umbul tahunan mulai bertebaran di Ciamis. Salah satunya di sepanjang ruko...

Tabung Gas Melon Meledak di Ciamis, Momon Alami Luka Bakar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tabung gas elpiji 3 kilogram meledak di Dusun Sukahurip, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Akibat kejadian itu, seorang warga bernama...

Para Lansia di Desa Baregbeg Ciamis Diperiksa Kesehatan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis bersama Posbindu mengelar penyuluhan Penyakit Tidak Menular ( PTM) dan pemeriksaan kesehatan Lansia. Kegiatan...

Investasi Akhirat, Yuk Bantu Pembangunan Masjid Hidayatul Amal di Ciwalung Baregbeg Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Dusun Ciwalung, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, tengah membangun Masjid Hidayatul Amal. Proses pembangunannya kini mencapai 20 persen. Panitia pembangunan...
IMG-20240721-WA0006
IMG-20240721-WA0006

Terpopuler

Lainnya