Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD.
Penyampaian penjelasan Raperda perubahan APBD tahun 2022 itu, Bupati sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Senin (19/9/2022).
Herdiat menyampaikan, pandangan umum fraksi pada dasaranya telah sesuai dengan KUA serta perubahan PPAS.
Jadi sudah layak dan bisa dibahas pada tahap berikutnya.
“Jadi pada perubahan APBD tahun 2022, ada tambahan belanja, sehingga dengan adanya tambahan itu berpengaruh terhadap komposisi 8 anggaran urusan program Pemerintah,” ucapnya.
Herdiat mengatakan, pihaknya senantiasa mengoptimalkan penyusunan anggaran dengan berbasis kinerja dengan melakukan penguatan pelaksanaan money follows.
Dalam menindaklanjuti amanat PMK nomor 134/PMK.7.2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran.
Herdiat telah merencanakan kegiatan dalam upaya pelaksanaan amanat yang maksud. Sedangkan untuk rincian belanja wajib perlindungan sosial yaitu 2 persen.
Dari dana transfer umum yang telah gunakan untuk pemberian bansos pada sektor transfortasi, peradagangan dan juga pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, dalam pemberian bansos itu nantinya akan ada validasi data calon penerima supaya tepa sasaran serta tidak terjadi tumpang tindih dengan bansos lainnya.
“Kurang lebih ada sebanyak 9 ribu masyarkat yang belum tercover bantuan apapun, baik bansos sembako, BLT dan juga lainnya,” katanya.
“Kami berencana untuk DTU yang 2 persen itu akan salurkan kepada masyarakat dengan kategori tersebut,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)