Polres Ciamis Ungkap Pencurian 420 Ayam Petelur di Panjalu, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian ayam petelur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian ayam di peternakan Farm Simpar, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63). Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan mengenai pencurian tersebut diterima polisi pada Jumat, 6 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Panjalu langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku sempat membawa kabur puluhan ayam petelur dari kandang milik korban. Ayam-ayam tersebut dimasukkan ke dalam delapan karung sebelum dibawa pergi.

“Pada saat kejadian terakhir, pelaku mengambil sekitar 60 ekor ayam yang dimasukkan ke dalam delapan karung,” jelasnya.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Panjalu kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polres Ciamis. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Ciamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak tahun 2025.

“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di tempat yang sama,” kata Kapolres.

Dari serangkaian aksi tersebut, total ayam petelur yang dicuri mencapai sekitar 420 ekor. Akibat kejadian itu, pemilik peternakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp147 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ayat (1) huruf c, f, dan g, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Di Balik Sukses Nyiar Lumar di Kawali Ciamis, Ada Sanghyang Cika-cika

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ribuan warga memadati rangkaian pagelaran Nyiar Lumar di Kawali, Kabupaten Ciamis, Sabtu (5/9/2026). Dari Eks Pendopo Kawali hingga kawasan Situs Astana...

Ciamis Bidik Tren Wisata Pengalaman dan Wellness, Alam dan Budaya Jadi Andalan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis mulai menyesuaikan strategi pengembangan pariwisata dengan perubahan minat wisatawan. Jika sebelumnya pariwisata banyak mengandalkan mass tourism, kini...

Rumah Ina Riana di Lahan Perusahaan Tak Layak Huni, Bupati Ciamis Beri Bantuan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Harapan baru datang bagi Ina Riana, warga RT 002/RW 001, Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan...

Pabrik Tahu di Panawangan Ciamis Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pabrik pengolahan tahu di Dusun Cipeuteuy, RT 01/RW 01, Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, terbakar pada Minggu (6/9/2026) pagi. Kebakaran terjadi...

Terbaru