Polres Ciamis Ungkap Pencurian 420 Ayam Petelur di Panjalu, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian ayam petelur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian ayam di peternakan Farm Simpar, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63). Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan mengenai pencurian tersebut diterima polisi pada Jumat, 6 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Panjalu langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku sempat membawa kabur puluhan ayam petelur dari kandang milik korban. Ayam-ayam tersebut dimasukkan ke dalam delapan karung sebelum dibawa pergi.

“Pada saat kejadian terakhir, pelaku mengambil sekitar 60 ekor ayam yang dimasukkan ke dalam delapan karung,” jelasnya.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Panjalu kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polres Ciamis. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Ciamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak tahun 2025.

“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di tempat yang sama,” kata Kapolres.

Dari serangkaian aksi tersebut, total ayam petelur yang dicuri mencapai sekitar 420 ekor. Akibat kejadian itu, pemilik peternakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp147 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ayat (1) huruf c, f, dan g, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Bupati Ciamis Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS 2026, Titip Pesan Penting untuk Para Atlet

Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Bupati Ciamis Lepas Kontingen POPWILDA dan PORSENITAS 2026 melalui apel pelepasan yang digelar di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (19/6/2026)....

Kecelakaan Mobil Pikap dan Mobil Boks di Ciamis, Sopir Terluka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kecelakaan mobil pikap dan mobil boks di Ciamis terjadi di Jalan Raya Ciamis-Banjar, tepatnya di Dusun Sumurbandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing,...

Lansia Terjatuh ke Sumur Saat Listrik Padam di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang lansia bernama Farida Budiasih (62) terjatuh ke dalam sumur saat kondisi lingkungan sekitar rumahnya gelap akibat pemadaman listrik. Peristiwa tersebut...

FGD PMII Ciamis Ungkap Sejumlah Catatan MBG, Dapur hingga Transparansi Jadi Sorotan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) Cakrawala Kajian Publik (CAKAP) yang...

Terbaru