Polres Ciamis Ungkap Pencurian 420 Ayam Petelur di Panjalu, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian ayam petelur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian ayam di peternakan Farm Simpar, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63). Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan mengenai pencurian tersebut diterima polisi pada Jumat, 6 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Panjalu langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku sempat membawa kabur puluhan ayam petelur dari kandang milik korban. Ayam-ayam tersebut dimasukkan ke dalam delapan karung sebelum dibawa pergi.

“Pada saat kejadian terakhir, pelaku mengambil sekitar 60 ekor ayam yang dimasukkan ke dalam delapan karung,” jelasnya.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Panjalu kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polres Ciamis. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Ciamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak tahun 2025.

“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di tempat yang sama,” kata Kapolres.

Dari serangkaian aksi tersebut, total ayam petelur yang dicuri mencapai sekitar 420 ekor. Akibat kejadian itu, pemilik peternakan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp147 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ayat (1) huruf c, f, dan g, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Cara Ciamis Melestarikan Naskah Kuno, Dorong Masyarakat Ikut Terlibat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Lembaran kertas yang mulai menua bisa menyimpan cerita panjang tentang kehidupan masyarakat pada masa lampau. Di dalam naskah kuno, tersimpan jejak...

APBD Ciamis Terbatas, Herdiat Dorong UMKM Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah di tengah keterbatasan...

Hadapi Persiraja, PSGC Ciamis Bertekad Bawa Pulang Poin dari Aceh

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis membidik poin saat bertandang ke markas Persiraja Banda Aceh pada pekan ketujuh Liga 2 Indonesia 2026/2027. Laskar Singacala membawa...

Investasi Tahu Bulat hingga Ojek, Pria Asal Ciamis Tipu Belasan Orang

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tahu bulat hingga usaha ojek sepeda motor. Seorang pria berinisial AS...

Terbaru