Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak yang sempat meresahkan warga.
Satu orang pelaku berinisial RH (53), warga Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diamankan. Dalam pengungkapan ini, enam ekor domba yang sempat hilang berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, pencurian terjadi pada Jumat tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban hendak memberi makan hewan ternaknya yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
“Sesampainya korban di lokasi, pintu kandang sudah terbuka dan keenam domba miliknya hilang,” jelas AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Ciamis bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tersangka RH ditangkap di wilayah hukum Polres Tasikmalaya pada 25 Maret 2025.
“Dari hasil pengembangan, RH mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Panjalu. Ia tidak sendiri, total pelaku berjumlah tiga orang. Dua lainnya, Jiji dan Egi, kini masuk dalam DPO,” ujarnya.
AKBP Akmal mengimbau agar kedua DPO segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kepala Wilayah Desa Cibeureum, Nunu Nurdiansyah, mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Ciamis dan Polsek Panjalu. Domba warga kami yang sempat hilang, semuanya berhasil kembali. Rencananya dua ekor akan disembelih saat Idul Adha nanti,” ucapnya.
Nunu menambahkan bahwa wilayahnya memang sempat mengalami dua kali kejadian pencurian ternak. Namun, berkat respons cepat aparat, pelaku berhasil diamankan sebelum kerugian lebih besar terjadi.
“Semoga Polres Ciamis semakin jaya ke depannya,” tutupnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

