Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat menjelaskan dalam upaya penanganan sengketa hukum, pihaknya memberikan pendampingan bagi yang ingin berkonsultasi mengenai masalah Sengketa Hukum. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya protokoler secara resmi.
“Sesuai dengan ketentuan, untuk penyelesaian sengketa hukum, tentunya ada yang namanya litigasi dan non litigasi. Non litigasi tersebut bisa berupa musyawarah, mediasi, ataupun upaya lain di luar pengadilan,” ujar Kabag Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu, Jumat (1/12/2023).
Deni menerangkan apabila mediasi atau musyawarah dalam hal sengketa hukum tidak menemukan titik terang, maka bisa juga melibatkan Kejaksaan atau aparat negara sebagai penengah.
“Pada intinya setiap sengketa, pemerintah akan mengupayakan terlebih dahulu jalan perdamaian. Sehingga tidak terjadi yang namanya sebuah perselisihan,” jelasnya.
Deni menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembelaan secara khusus, terkait lembaga atau pun orang yang sering bersinggungan dengan masalah hukum di Ciamis.
Kabag Hukum merupakan bagian dari wakil pemerintah daerah ketika ada gugatan di pengadilan. Hal itu hanya untuk tanaman tata usaha dan hukum perdata. Pemerintah hanya dapat melakukan pendampingan dan juga konsultasi hukum saja.
“Pemerintah tidak punya kewenangan untuk yang ingin atau pun melakukan pembelaan terhadap tersangka. Itu harus mempunyai kartu advokat terlebih dahulu. Terutama tersangka tersebut terjerat kasus korupsi,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)