Rabu, April 24, 2024

Pemprov Jabar Antisipasi Penyalahgunaan Momen Idul Fitri untuk Terima Gratifikasi

Djavatoday.com, Kota Bandung – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar tidak menerima gratifikasi, berupa uang maupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021. 

“Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana,” kata Setiawan, Rabu (05/05/2021).

Peringatan Sekda Jawa Barat tersebut, tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi, dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat tersebut ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Terutama yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. *ArifinAT/Djavatoday.com

Hujan Deras, Tanah Longsor Terjang Desa Bendasari Ciamis

Djavatoday.com, - Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis pada Selasa (23/4/2024) sore hingga malam, menyebabkan tanah longsor di Desa Bendasari, Kecamatan...

Satu Warga Cieurih Ciamis Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Pangandaran

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Emuh Muhtadin (23) warga Dusun Lengkong, Desa Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Pantai Pangandaran pada...

Sejumlah Warga Terdampak Bencana di Ciamis Dapat Bantuan dari Dinas Sosial

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Sosial Kabupaten Ciamis melalui Tagana menyalurkan sejumlah bantuan kepada warga terdampak bencana dan korban kebakaran. Perisitwa bencana alam dan kebakaran...

Sempat Heboh, Ada Truk Standing di Tanjakan Cibeka Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sempat heboh sebuah truk standing di Jalan Raya Ciamis. Truk bermuatan besi itu standing di Tanjakan Cibeka Jalan Ciamis-Banjar tepatnya di...

Terpopuler

Lainnya