Pemprov Jabar Antisipasi Penyalahgunaan Momen Idul Fitri untuk Terima Gratifikasi

Djavatoday.com, Kota Bandung – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar tidak menerima gratifikasi, berupa uang maupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021. 

“Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana,” kata Setiawan, Rabu (05/05/2021).

Peringatan Sekda Jawa Barat tersebut, tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi, dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat tersebut ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Terutama yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, atau penanganan pandemi COVID-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. *ArifinAT/Djavatoday.com

Pria di Ciamis Bacok Istri dan Kakek Mertua, Pelaku Ditangkap di Kota Banjar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial AF (39) diduga membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Peristiwa...

Lansia Diduga Gangguan Kejiwaan Mengamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi dan Warga Terluka

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria lanjut usia bernama Ayat (60) mengamuk sambil membawa kapak di Dusun Pagadungan, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Selasa...

Kericuhan di Stadion Galuh Berbuah Sanksi, PSGC Ciamis Didenda Rp 35 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis harus menerima konsekuensi dari kericuhan yang terjadi saat menjamu PSIS Semarang di Stadion Galuh, Sabtu (17/10/2026). Komite Disiplin (Komdis)...

Kukang Bertengger di Kabel Listrik, Damkar Ciamis Turun Tangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Keberadaan seekor kukang di kabel listrik tegangan rendah membuat warga Dusun Batu Kurung, Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, khawatir, Rabu...

Terbaru