Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial AF (39) diduga membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Banjar.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, kedua korban masing-masing berinisial IW (37), yang merupakan istri pelaku, dan H (74), kakek dari pihak istri.
“Iya, benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disertai penganiayaan di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,” ujar Eko di Mapolres Ciamis.
Akibat kejadian itu, IW mengalami luka robek di bagian kepala, luka pada paha dan telapak tangan, serta sejumlah memar di tubuhnya. Sementara itu, H mengalami luka pada pergelangan tangan sebelah kanan ketika berusaha melerai pertikaian tersebut.
“Korban ada dua orang. Istri pelaku mengalami luka robek di bagian kepala, luka di paha dan telapak tangan, serta beberapa luka memar. Sedangkan kakek mertua pelaku mengalami luka di pergelangan tangan kanan,” jelasnya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika Unit Resmob Polres Ciamis menangkap AF di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berinisial AF, berusia 39 tahun, bekerja sebagai karyawan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan oleh Unit Resmob dalam hitungan jam setelah kejadian,” kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pembacokan tersebut dipicu rasa sakit hati. AF dan IW diketahui telah pisah ranjang selama kurang lebih dua bulan.
Menurut Eko, pelaku diduga ingin bertemu dengan istrinya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa AF kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap IW.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku dan korban sudah pisah ranjang sekitar dua bulan,” ungkapnya.
Eko kemudian memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, IW tengah beristirahat di rumahnya. Tanpa diduga, AF masuk melalui bagian dapur dan menyerang istrinya menggunakan golok.
Dalam kondisi terluka, IW berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah kakeknya. Namun, AF mengejar hingga ke rumah tersebut dan kembali menyerang korban sampai terjatuh.
Melihat kejadian itu, H keluar rumah dengan maksud melerai. Nahas, kakek berusia 74 tahun tersebut turut menjadi korban pembacokan.
“Awalnya korban sedang beristirahat, kemudian pelaku masuk melalui dapur dan melakukan pembacokan. Korban lalu berlari ke rumah kakeknya, tetapi dikejar oleh pelaku. Di rumah kakeknya, korban kembali dibacok hingga terjatuh,” tutur Eko.
“Kakeknya kemudian keluar dengan maksud melerai, tetapi ikut menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, golok yang digunakan itu sudah dipersiapkan oleh pelaku,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Berdasarkan keterangan Kapolres, ancaman hukuman dalam perkara KDRT mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 466 ayat 2. Ancaman hukuman untuk KDRT 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Untuk penganiayaan sendiri, ancaman hukumannya pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta,” ungkap Eko.
Hingga Rabu (21/10/2026), kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banjar. Polisi memastikan penanganan medis masih berlangsung untuk memulihkan kondisi keduanya.
“Kondisi kedua korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kota Banjar dan masih mendapatkan penanganan intensif,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

