Berita Ciamis (Djavatoday.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran (SE) larangan siswa bawa motor ke sekolah.
Hal tersebut sebagai mana diungkapkan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Sabtu (30/7/2022) setelah kegiatan Pawai Ta’aruf di Halaman Pendopo Bupati Ciamis.
Menurut Herdiat, pihaknya sering melihat anak-anak sekolah baik SD maupun SMP bawa motor saat berkunjung ke daerah-daerah.
“Anak sekolah SD dan SMP itu kan belum cukup umur, dan sangat bahaya jika bawa motor ke sekolah apalagi boncengan,” tuturnya.
Herdiat mengatakan anak-anak sekolah itu kebanyakan tidak memakai alat keselamatan diri seperti halnya menggunakan helm dan itu sangatlah bahaya.
“Sudah umurnya masih jauh, boncengan, tidak pakai helm lagi, itu sangat bahaya bagi keselamatan anak-anak,” katanya.
Herdiat menghimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk melarang siswanya memakai motor ketika pergi ke sekolah.
“Kita imbau kepada kepala sekolah untuk melarang siswanya memakai motor untuk pergi ke sekolah,” imbuhnya.
Maka dari itu, Herdiat juga akan membuat surat edaran (SE) tentang larangan siswa bawa motor ke sekolah.
Hal itu sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa siswa sekolah SD maupun SMP di Ciamis.
“Nanti melalui Dinas Pendidikan kita buat surat edaran tentang larangan bawa motor untuk siswa baik SD maupun SMP,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday.com)