Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebagian masyarakat Ciamis banyak yang belum mengetahui bagaimana praktik pemantauan kepatuhan hukum di Ciamis dilaksanakan. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Ciamis Deni Wahyu pun memberikan pemahaman mengenai fungsi Kabag Hukum dalam Praktik Pemantauan Kepatuhan Hukum.
Deni menjelaskan, dalam pemantauan hukum, Kabag Hukum Setda Ciamis membuat regulasi yang nantinya harus diterapkan di masyarakat. Setelah regulasi itu dibuat, maka otomatis harus ada pemantauan secara berkala. Melihat bagian regulasi itu dapat diterapkan atau tidak di masyarakat.
Menurut Deni, pemantauan regulasi itu atau kepatuhan hukum dilaksanakan oleh bidang tersendiri yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk pemantauan ya sendiri itu dilakukan oleh bidang khusus yaitu Satpol PP, karena terkait masalah pemantauan regulasi daerah itu sudah ada Satpol PP,” kata Kabag Hukum Deni, Jumat (1/12/2023).
Menurut Deni, Satpol PP memiliki kewenangan salam memantau regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat. Sehingga, ketika Bagian Hukum Setda Ciamis setelah membuat produk hukum maka yang berwenang dalam mengawasi Perda adalah Satpol PP.
“Untuk pelaksanaanya, masyarakat tinggal menjalankan Perda yang sudah ada, untuk masalah ditetapkan atau tidaknya itu sudah ada Satpol PP sebagai tim pengawas di lapangan,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)