Selasa, Mei 7, 2024

Masa Jabatan Bupati Ciamis Kemungkinan Berakhir April 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Yakni pada pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Artinya masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakil Bupati Ciamis Yana D Putra kemungkinan berakhir pada April 2024.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan masa akhir Jabatan selama 5 tahun. Sebelumnya Bupati Ciamis Herdiat dilantik pada 20 April 2019, meski pemilihan atau pemungutan suara dilaksanakan pada tahun 2018.

Terkait hal itu, Budi Yudia, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Untuk menanyakan masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis setelah adanya putusan MK.

“Mengenai hasil putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah sudag kita lihat. Untuk tindaklanjutnya kita besok akan koordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jabar. Kaitan dengan putusan MK tentang pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil putusan MK, kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019 hasil pemilihan 2018 memegang jabatan selama 5 tahun. Itu terhitung sejak tanggal pelantikan. Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

“Sebelumnya kita sudah kirimkan akhir jabatan bupati ke provinsi dan Kemendagri bahwa berakhir pada 31 Desember 2023. Tapi sekarang ada putusan MK, jadi akan kita lakukan koordinasi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PKIH Fakultas Hukum Universitas Galuh Hendra Sukarman menanggapi hasil putusan MK atas pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Menurutnya, dengan adanya putusan MK, hak dan kewajiban Bupati Ciamis dan Wabup Ciamis menjabat 5 tahun sejak pelantikan.

“Bupati Ciamis dilantik pada 20 April 2019, maka otomatis sesuai putusan MK itu akan berakhir pada 20 April 2024. Namun supaya lebih jelas, Pemda Ciamis harus koordinasi segera dengan pemerintah pusat terkait putusan MK terbaru itu,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tarsum (41) pelaku pembunuh dan pemutilasi istri Yanti (40) kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Ciamis, Senin (6/5/2024). Dokter kejiwaan dari RSUD...

Mengenal Sosok Pembuat Patung Wayang Gatotkaca yang Jadi Ikon Desa Cisontrol Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, punya ikon unik yakni patung wayang Gatotkaca. Patung itu berada di tengah simpang tiga jalan...

Peringkat 10 Besar Jadi Target Ciamis di O2SN Tingkat Jabar 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis menargetkan peringkat 10 besar dalam event O2SN atau Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN) tingkat Jabar tahun 2024. O2SN tingkat Jabar...

Dugaan Motif Tarsum Bunuh hingga Mutilasi Istri gegara Masalah Ekonomi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi mengungkap dugaan sementara motif kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Tarsum (41) dengan sadis membunuh...

Terpopuler

Lainnya