Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menyerahkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 kepada 251 narapidana.
Acara yang berlangsung pada Jumat (28/3/2025) malam ini digelar secara hybrid dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemberian remisi ini merupakan wujud perlindungan Hak Asasi Manusia serta salah satu instrumen hukum dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua narapidana perwakilan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andriyanto menekankan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan.
Sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi secara simbolis bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu lakukan pada 29 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Sedangkan bagi yang beragama Islam pemberianya pada 31 Maret 2025, bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Mekanisme pengusulan remisi berlangsung secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan oleh UPT/Lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Ciamis terbagi dalam dua kategori.
Adapun dua kategori tersebut yakni Remisi Khusus I (RK I), Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa pidana.
Ada 15 hari: 99 orang, 1 bulan: 138 orang, 1 bulan 15 hari: 10 orang
Lalu, Remisi Khusus II (RK II), Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana dan langsung bebas pada 31 Maret 2025, ada 4 orang.
Total penerima Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Ciamis tahun ini sebanyak 251 orang.
Dengan adanya remisi ini, harapkan para narapidana dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

