Komplotan Pencuri Toko Bangunan di Ciamis Dibekuk, Polisi Buru Satu Pelaku

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Perburuan komplotan pencuri yang berpindah-pindah mencari sasaran berakhir di Kabupaten Ciamis. Dua warga Tasikmalaya berinisial IS (37) dan AH (37) ditangkap Satreskrim Polres Ciamis. Sementara satu orang lainnya masih diburu polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah toko bangunan di Kecamatan Cipaku. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Awal terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan terkait toko yang kosong. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam para pelaku sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono di Mapolres Ciamis, Selasa (6/10/2026).

Pencurian itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah barang dari toko bangunan dibawa kabur pelaku, mulai dari keramik, mesin genset, jet pump hingga glass block.

“Barang yang diambil berupa bahan bangunan, seperti keramik, mesin genset, jet pump, dan juga glass block,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi di Ciamis. Mereka berpindah-pindah wilayah untuk mencari lokasi yang dianggap mudah disasar.

Carsono mengatakan para pelaku melakukan hunting mulai dari Banjar, kemudian masuk ke wilayah Jawa Tengah, sebelum kembali ke kawasan Kawali hingga akhirnya beraksi di Kecamatan Cipaku.

“Terhadap pelaku ini caranya dengan hunting dari wilayah Banjar, kemudian Jawa Tengah, kembali ke daerah Kawali, dan terakhir di Kecamatan Cipaku. Modusnya dengan merusak gembok,” ujar Carsono.

Polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Dua di antaranya telah ditangkap, sedangkan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pengembangan, pelaku yang berhasil kita amankan dua orang. Satu orang masih DPO dan dalam pengejaran kami,” katanya.

Tak berhenti di kasus pencurian toko bangunan, polisi juga mendalami sejumlah aksi lain yang diduga dilakukan komplotan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga telah beraksi sekitar tujuh kali di Ciamis dan wilayah Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis.

“Yang bersangkutan sudah melakukan pencurian kurang lebih tujuh kali di wilayah Kabupaten Ciamis maupun wilayah Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis,” ungkapnya.

Sasaran mereka juga cukup beragam. Selain toko bangunan, pelaku diduga menyasar rumah kosong dan pompa air yang tidak sedang dijaga pemiliknya.

“Sasarannya tempat-tempat kosong dan rumah-rumah kosong, toko bangunan, juga pompa air yang tidak ditunggui oleh masyarakat,” jelas Carsono.

Polisi menyebut barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual kembali. Uang yang diperoleh digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya untuk ekonomi. Barang-barang tersebut dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.

Atas kasus tersebut, IS dan AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkas Carsono. (Ayu/CN/Djavatoday)

Lidah Terasa Panas dan Terbakar? Berikut Deretan Penawar Pedas yang Dapat Kamu Coba

Mengonsumsi makanan dengan cita rasa pedas memang sering kali membuat ketagihan. Banyak orang yang menyukai s ekstrem dan menantang. Rasa pedas tidak hanya membuat...

Eka Ramdani Bicara Soal Debut Pemain Pinjaman Persib di PSGC Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis mendapat tambahan tenaga dari dua pemain regulasi pinjaman Persib Bandung. Kevin dan Athaya akhirnya menjalani debut bersama Laskar Singacala...

Imam Dana Kurnia: BUMDes dan Kopdes di Ciamis Didorong Bersinergi, Jangan Saling Mematikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di tengah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan menjadi kekuatan baru bagi perekonomian masyarakat, bukan...

Rumah Petani di Rajadesa Ciamis Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah rumah milik Anah (59), petani asal Dusun Cigedug, Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, terbakar pada Senin (5/10/2026) malam. Kebakaran...

Terbaru