Kamis, Januari 16, 2025

Pemkab Ciamis Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 8 Lokasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Merokok adalah salah satu faktor penyebab risiko berbagai penyakit yang tidak menular. Guna melindungi warganya yang tidak merokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan. Perda ini bukan mengatur larangan orang merokok tetapi bisa menempatkan diri saat merokok.

Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok

“KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur,” ujar Bambang saat sosialisasi di Aula Satpol PP Ciamis bersama Dinas Kesehatan, Jumat (9/4/2021).

Berikut ada 8 kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.

“Bagi bukan perokok pun dilindungi haknya. Supaya terbebas dari asap rokok. Apabila tidak diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka siapa saja bisa merokok sembarangan. Akibatnya masyarakat terganggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adiktif berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, apabila semua pihak melaksanakan perannya.

“Tidak hanya pemerintah saja tapi semua lapisan masyarakat untuk mengimplementasikannya dengan mematuhi aturan Perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan menambahkan dengan Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai kontrol. Dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya. (Ay/CN/Djavatoday)

Tanah Longsor di Girilaya Ciamis, TPT Rumah Warga Ambruk Akibat Hujan Deras

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis pada Rabu (15/1/2025) malam menyebabkan tanah longsor menimpa TPT rumah warga. Musibah bencana...

Tebing Longsor Timpa Bangunan SD di Sindanglaya Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis menyebabkan longsor yang menimpa bangunan SDN 2 Sindanglaya. Kejadian tersebut pada Rabu (15/1/2025),...

Catatkan Hasil Kurang Baik di Putaran Kedua Liga Nusantara, Ini Upaya PSGC Ciamis Bangkit

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Setelah mencatatkan performa gemilang di putaran pertama Liga Nusantara 2024/2025, PSGC Ciamis mengalami penurunan performa signifikan di putaran kedua. Tim berjuluk...

Penyuluhan Bahaya Bullying, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Datangi Sekolah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Bhabinkamtibmas Desa Imbanagara, Aiptu Wahyu Hidayat, bersama Babinsa Desa Imbanagara, Sertu Roni Faturohman, mengadakan...

Terbaru