Selasa, September 17, 2024

Pemkab Ciamis Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 8 Lokasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Merokok adalah salah satu faktor penyebab risiko berbagai penyakit yang tidak menular. Guna melindungi warganya yang tidak merokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan. Perda ini bukan mengatur larangan orang merokok tetapi bisa menempatkan diri saat merokok.

Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok

“KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur,” ujar Bambang saat sosialisasi di Aula Satpol PP Ciamis bersama Dinas Kesehatan, Jumat (9/4/2021).

Berikut ada 8 kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.

“Bagi bukan perokok pun dilindungi haknya. Supaya terbebas dari asap rokok. Apabila tidak diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka siapa saja bisa merokok sembarangan. Akibatnya masyarakat terganggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adiktif berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, apabila semua pihak melaksanakan perannya.

“Tidak hanya pemerintah saja tapi semua lapisan masyarakat untuk mengimplementasikannya dengan mematuhi aturan Perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan menambahkan dengan Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai kontrol. Dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya. (Ay/CN/Djavatoday)

Mengenal Tradisi Merlawu Situs Patapan Dipakusumah Sukadana Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tradisi Merlawu di Situs Patapan Dipakusumah di Dusun Citamiang Wetan, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, kembali dilaksanakan. Kegiatan budaya ini...

Wisatawan Serbu Bendungan Leuwikeris Ciamis saat Libur Maulid Nabi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Ribuan wisatawan menyerbu destinasi wisata dadakan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mereka memilih Bendungan Leuwikeris tujuan alternatif wisata menghabiskan...

KPU Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melaksanakan Rakor Persiapan Pembentukan Anggota KPPS untuk Pilkada tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu...

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Adminduk untuk Pemilih Pemula di Kawali

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil (Disdukcapil) Ciamis membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) terutama perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di Kecamatan...
TBM Cibeber
TBM Cibeber
TBM Cibeber
TBM Cibeber

Terpopuler

Lainnya