Jumat, Maret 29, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Pemkab Ciamis Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 8 Lokasi

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Merokok adalah salah satu faktor penyebab risiko berbagai penyakit yang tidak menular. Guna melindungi warganya yang tidak merokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan. Perda ini bukan mengatur larangan orang merokok tetapi bisa menempatkan diri saat merokok.

Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok

“KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur,” ujar Bambang saat sosialisasi di Aula Satpol PP Ciamis bersama Dinas Kesehatan, Jumat (9/4/2021).

Berikut ada 8 kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.

“Bagi bukan perokok pun dilindungi haknya. Supaya terbebas dari asap rokok. Apabila tidak diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka siapa saja bisa merokok sembarangan. Akibatnya masyarakat terganggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adiktif berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, apabila semua pihak melaksanakan perannya.

“Tidak hanya pemerintah saja tapi semua lapisan masyarakat untuk mengimplementasikannya dengan mematuhi aturan Perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan menambahkan dengan Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai kontrol. Dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya. (Ay/CN/Djavatoday)

Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Sekda Ciamis Tatang untuk ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Artinya pada Kamis (28/3/2024), merupakan hari terakhirnya ngantor di Setda Ciamis. Pada...

Belasan Warga Terjangkit DBD, Ini Langkah Cepat Puskesmas Cikoneng Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Puskesmas Cikoneng mencatat ada belasan warga di wilayah kerjanya yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, Puskesmas Cikoneng pun melakukan...

Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter Pemangsa Ayam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Damkar Ciamis mengevakuasi ular sanca kembang dengan panjang 3 meter dari rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciamis,...

DKUKMP Ciamis Awasi SPBU di Sepanjang Jalur Mudik Cegah Kecurangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pengawasan terhadap SPBU di sepanjang jalur Mudik Ciamis. Pengawasan dilakukan dari...
spot_img

Terpopuler

Lainnya