Sabtu, Juli 27, 2024

Pemkab Ciamis Kini Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 8 Lokasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Merokok adalah salah satu faktor penyebab risiko berbagai penyakit yang tidak menular. Guna melindungi warganya yang tidak merokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis kini memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan Perda ini menunjukan bahwa Pemkab Ciamis serius dalam menjaga warga dari paparan asap rokok yang dapat mempengaruhi kesehatan. Perda ini bukan mengatur larangan orang merokok tetapi bisa menempatkan diri saat merokok.

Ketua NOTC Bambang Priyono mengatakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku bagi rokok konvensional dan rokok elektrik atau Vape. Hak ini tercantum dalam pasal 1 ayat 9 mengenai rokok

“KTR ini dapat melindungi hak dari perokok maupun bukan perokok. Jadi tidak melarang merokok tapi hanya melarang merokok di tempat tertentu yang telah diatur,” ujar Bambang saat sosialisasi di Aula Satpol PP Ciamis bersama Dinas Kesehatan, Jumat (9/4/2021).

Berikut ada 8 kawasan yang tidak boleh merokok yang tercantum dalam Perbup, yakni Fasilitas Tempat Layanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Tempat bermain anak, Angkutan umum, Tempat ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.

“Bagi bukan perokok pun dilindungi haknya. Supaya terbebas dari asap rokok. Apabila tidak diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka siapa saja bisa merokok sembarangan. Akibatnya masyarakat terganggu mulai dari bau asap dan bahaya zat adiktif berbahaya untuk kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dapat diterapkan dengan baik, apabila semua pihak melaksanakan perannya.

“Tidak hanya pemerintah saja tapi semua lapisan masyarakat untuk mengimplementasikannya dengan mematuhi aturan Perda ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Bayu Yudiawan menambahkan dengan Perda ini bisa melindungi masyarakat dari asap rokok. Terutama bagi warga yang memiliki penyakit penyerta.

“Peran masyarakat juga sangat diperlukan sebagai kontrol. Dengan cara menegur orang yang merokok apabila melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” ucapnya. (Ay/CN/Djavatoday)

Jelang HUT RI, Sejumlah Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Mulai Bertebaran di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang HUT RI pada bulan Agustus mendatang, sejumlah pedagang bendera dan umbul-umbul tahunan mulai bertebaran di Ciamis. Salah satunya di sepanjang ruko...

Tabung Gas Melon Meledak di Ciamis, Momon Alami Luka Bakar

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tabung gas elpiji 3 kilogram meledak di Dusun Sukahurip, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Akibat kejadian itu, seorang warga bernama...

Para Lansia di Desa Baregbeg Ciamis Diperiksa Kesehatan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis bersama Posbindu mengelar penyuluhan Penyakit Tidak Menular ( PTM) dan pemeriksaan kesehatan Lansia. Kegiatan...

Investasi Akhirat, Yuk Bantu Pembangunan Masjid Hidayatul Amal di Ciwalung Baregbeg Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Dusun Ciwalung, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, tengah membangun Masjid Hidayatul Amal. Proses pembangunannya kini mencapai 20 persen. Panitia pembangunan...
IMG-20240721-WA0006
IMG-20240721-WA0006

Terpopuler

Lainnya