Sabtu, April 27, 2024

Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Ngobrol Soal Mengurus STNK BPKB Hilang

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam rangka Jumat Curhat, Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih beserta jajaran melaksanakan kegiatan Jumat Curhat. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menjelaskan soal mengurus kehilangan STNK dan BPKB.

Silaturahmi ini berlangsung hangat di Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih mengatakan, Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai sarana mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Ini bertujuan untuk memberikan ruang dan waktu Polri maupun masyarakat agar saling dekat dan terciptanya sinergitas bersama guna menjaga kondusifitas wilayah.

“Jumat curhat ini, Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar menerima masukan serta saran masyarakat terkait kamtibmas. Salah satunya tentang proses mengurus kehilangan STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor,” kata Iis.

“Untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang. Caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang, fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Polisi terdekat,” ujar Iis.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian, lanjut dia, kemudian datang ke media elektronik radio dan koran. Di media Radio akan diberi bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping.

“Setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut. Karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut,” jelasnya.

Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB digadaikan ke koperasi, jangan sampai membuat surat kehilangan BPKB. Hal itu akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku. (Ayu/CN/Djavatoday)

Dies Natalis ke 26, Universitas Galuh Ciamis Gelar Santunan

Djavatoday.com,- Dalam rangka Dies Natalis ke 26, Universitas Galuh Ciamis menggelar bakti sosial (Baksos) berupa menyantuni anak yatim yang berada di sekitar kampus. Kegiatan tersebut...

Herdiat Nyatakan Siap Kembali Maju jadi Bupati Ciamis di Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Herdiat Sunarya yang merupakan mantan Bupati Ciamis menyatakan siap maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Herdiat...

Calhaj di Kecamatan Baregbeg Ciamis Usianya Rata-rata Muda, Ada yang 23 Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),-- Calon jemaah haji (Calhaj) asal Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada tahun 2024 usianya rata-rata berusia muda, bahkan ada yang usianya 23...

Pastikan ASN Netral dalam Pilkada, PMII STITNU Datangi Pemda Pangandaran

Berita Pangandaran (Djavatoday.com),- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan...

Terpopuler

Lainnya