Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil Ciamis melakukan perekaman e-KTP terhadap para narapidana Lapas Kelas 2B Ciamis.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supaya mengatakan, pihaknya telah melakukan perekaman e-KTP untuk 16 orng penghuni Lapas Ciamis atas permintaan dari Kalapas Ciamis, pada Sabtu (27/1/2024).
Hal itu dilakukan bagi semua narapidana yang belum melakukan perekaman, bukan hanya penduduk Kabupaten Ciamis.
“Untuk narapidana yang ada di Lapas Ciamis sebanyak 16 orang sudah melakukan perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP ini merupakan sistem jemput bola dan juga kegiatan ini masih terus kita lakukan. Selain itu kita juga melakukan perekaman di setiap kecamatan bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” kata Yayan, Rabu (31/1/2024).
Yayan mengatakan dengan perekaman e-KTP tersebut diharapkan para napi di Lapas Ciamis dapat menyalurkan hak pilihnya saat pencoblosan Pemilu 2024. Hal ini merupakan langkah melindungi hak pilih warga binaan. Sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Menurut Yayan, para napi harus mempunyai e-KTP sebagai salah satu syarat mengunakan hak pilih dalam pemilu walau pun masih dalam lapas maupun rutan.
Sedangkan untuk ketersediaan blanko e-KTP hingga saat ini masih cukup dan tidak ada kendala. Disdukcapil juga menyasar ke setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Ciamis karena prioritas pemilih pemula. (Andra/CN/Djavatoday)